Mediaapakabar.com- Niat hati mau gaya-gayaan balasan dendam sambil bawa senjata api (senpi) rakitan, aksi kelompok ini justru berujung maut! Empat rekan almarhum Donny Pacek, Wadan Koti Pemuda Pancasila Deli Serdang, kini cuma bisa meratapi nasib di balik jeruji besi Ditreskrimum Polda Sumut.
Keempat pria yang kini resmi berseragam tahanan itu adalah Muhammad Hatta alias MH (44), Muhammad Dio Alfareza Lingga alias MDAL (21), Juanda alias J (39), dan Indra Wijaya Lingga alias IWL (23).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak, menegaskan pihaknya tidak memberi ampun kepada para pelaku yang nekat bermain-main dengan senjata api.
“Keempat pelaku ini kita amankan karena menggunakan, menyimpan, atau membawa senjata-senjata api rakitan,” tegas Kombes Cornelis, Kamis (22/10/2026).
Tragedi berdarah di Jalan Linau Mungkur, Tanjung Morawa ini bermula dari intrik dan perselisihan panas antar kelompok. Rumah seorang warga bernama Ferry mendadak diserbu oleh komplotan Doni Kibot. Merasa terdesak dan terancam, Ferry pun menjerit meminta pertolongan kepada Donny Pacek.
Mendengar kawan lamanya diserang, Donny Pacek langsung naik pitam dan mengumpulkan pasukannya untuk merencanakan aksi balasan.
“Donny Pacek ini mengumpulkan para anggotanya, lalu mempersiapkan peralatan, senjata-senjata, baik itu senjata tajam maupun senjata api yang dimodifikasi. Semuanya dimasukkan ke dalam mobil Toyota Yaris. Rencananya, mereka akan melakukan pembalasan ya, penyerangan terhadap kelompok saudara Doni Kibot dan kawan-kawan,” beber Cornelis.
Nahas, rombongan yang sudah siap tempur dan menggenggam senpi rakitan ini justru kena cegat di tengah jalan! Belum sempat mengarahkan moncong senjata ke kubu lawan, mereka keburu dihadang oleh orang tak dikenal.
“Dalam perjalanannya mereka dihadang oleh dua orang dengan mengendarai satu sepeda motor Beat, kemudian terjadilah penembakan. Saudara Donny Pacek ini meninggal dunia di lokasi,” terang Kombes Cornelis.
Aksi sok jagoan ini pun berakhir duka dan bui. Atas kepemilikan senjata rakitan mematikan tersebut, keempat pelaku kini dijerat Pasal 306 dan/atau Pasal 307 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat. (MC/Red)





