Ambisi Makro Koperasi Desa dan Nasib Gaji ASN

katadata.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Pada akhir abad ke-19, Raden Aria Wirjaatmadja, patih Purwokerto, mendirikan bank kecil untuk menolong sesama pegawai pemerintah melunasi utang kepada lintah darat. Bank-bank kredit rakyat kemudian mencontohnya dan pada 1934 dilebur menjadi Algemeene Volkscredietbank, nama lama Bank Rakyat Indonesia.

Dalam kisah itu, lembaga keuangan dibentuk untuk meringankan beban pegawai. Arah pertolongan yang sama layak diperiksa pada usulan menyalurkan gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes). Usulan Kementerian Koperasi itu tengah dikaji Kementerian Keuangan, dan statusnya masih opsi.

Mohammad Hatta pernah menimbang hubungan koperasi dan gaji pegawai dalam pidato Hari Koperasi 1955. Dia menyebut koperasi sebagai jalan meringankan beban pegawai negeri yang gajinya tidak mencukupi. Menurut Hatta, menaikkan gaji saja tidak menolong karena tambahan uang beredar mendorong harga naik. Jalan yang ia tawarkan adalah koperasi konsumsi, tempat pegawai membeli bersama sehingga posisi tawarnya menguat dan harga barang turun.

Dalam bahasa ekonomi, rancangan itu memakai koperasi untuk menaikkan gaji riil anggota tanpa menambah tekanan inflasi. Ukurannya makro, yaitu harga dan daya beli pegawai di seluruh negeri. Usulan payroll juga berskala makro, tetapi yang dialirkan melalui koperasi kini adalah uang gaji itu sendiri. Siapa yang memperoleh manfaat dari aliran gaji itu, pegawai sebagai anggota atau koperasi sebagai lembaga?

Ukuran makro Kopdes terlihat dari skala dan pembiayaannya. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 menargetkan 80.000 koperasi. Gerai dan gudangnya dibangun PT Agrinas Pangan Nusantara dengan kredit bank BUMN. Batasnya Rp3 miliar per gerai, berbunga 6% per tahun selama 72 bulan, atau maksimal Rp240 triliun. Pemerintah menempatkan dana di bank sebagai sumber likuiditas kredit tersebut. Pembangunan Kopdes pun melibatkan neraca bank BUMN dan keuangan negara, sedangkan usulan payroll menambahkan simpanan pegawai ke dalamnya.

Untuk menimbang besarnya, arus perlu dipisahkan dari saldo. Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY, misalnya, menyalurkan sekitar Rp440 miliar gaji bulanan kepada 101.000 ASN. Angka itu adalah arus, sedangkan nilai rekening gaji bagi bank terletak pada saldo yang mengendap sebagai dana murah. Dengan angka DIY, tambahan satu hari gaji mengendap menambah saldo rata-rata bulanan hampir Rp15 miliar. Pemerintah belum menyampaikan berapa bagian saldo yang akan berpindah ke Kopdes.

Rekening gaji juga memudahkan kredit kepada pegawai karena cicilan langsung dipotong begitu gaji masuk, sehingga risikonya rendah bagi pemegang rekening. Pindahnya rekening gaji berarti pindahnya kendali atas cicilan kredit ASN yang selama ini berjalan di BPD. Apakah skema payroll dirancang untuk memberi Kopdes basis peminjam dan arus kas yang hampir pasti? Jika ya, pihak yang terutama ditolong adalah neraca Kopdes, dan arah pertolongan dalam gagasan Hatta menjadi terbalik.

Besar risikonya bergantung pada desain. Gaji ASN selama ini disalurkan melalui bank Himbara, BPD, dan PT Pos Indonesia, sehingga lembaga bukan bank pernah menyalurkan gaji. Pada desain pertama, Kopdes menjadi loket pembayaran, saldo tetap tercatat di bank, dan risikonya terbatas pada kelancaran pencairan. Pada desain kedua, Kopdes memegang rekening, saldo pindah ke neraca koperasi, dan Kopdes mulai menghimpun dana.

Desain kedua menimbulkan soal pengawasan. Koperasi yang menghimpun dana dari pihak selain anggotanya memenuhi kriteria koperasi di sektor jasa keuangan (open loop) yang diawasi OJK. Menitipkan gaji ASN yang bukan anggota menjadikan Kopdes penghimpun dana dari bukan anggota. Sebaliknya, mendaftarkan ASN sebagai anggota agar kriteria itu terhindar berarti keanggotaan ditetapkan dari atas, bukan dipilih pegawai sendiri. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang tata kelola Kopdes pun belum menyebut unit simpan pinjam.

Desain kedua juga mengubah perlindungan atas uang pegawai. Simpanan nasabah bank dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) paling banyak Rp2 miliar per nasabah pada satu bank. Simpanan di koperasi belum dijamin LPS, dan perluasan penjaminan ke koperasi baru diwacanakan pemerintah pada akhir September. Negara menempatkan dana di bank pemberi kredit gerai, tetapi simpanan pegawai di Kopdes belum mempunyai penjamin.

Persoalan teknis turut muncul dalam penentuan Kopdes penyalur gaji. Acuannya bisa berupa lokasi kantor, alamat KTP, domisili, atau instansi tempat ASN bekerja. Keempat acuan itu tidak selalu berimpit pada satu desa yang sama. Pemerintah perlu memperjelas basis data yang dipakai serta pihak yang memutakhirkannya ketika pegawai pindah tugas. Tanpa aturan yang jelas, pembagian data ke puluhan ribu koperasi akan memperbesar biaya koordinasi dan risiko kebocoran data pribadi.

Gerai Kopdes dibangun dengan kredit yang cicilannya dibayar dari pemotongan DAU, DBH, atau Dana Desa, bukan dari modal anggota. Koperasi yang sejak awal ditopang negara dapat berharap kerugiannya kelak ikut ditutup, sehingga kurang berhati-hati mengelola uang. 

Apabila Kopdes pemegang rekening gagal mencairkan gaji pada hari gajian, siapa yang menanggung kerugiannya, pegawai atau APBN? Dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah telah mencatat program Kopdes sebagai sumber risiko fiskal berupa kewajiban kontinjensi yang dapat membebani APBN.

Soal serupa muncul di daerah. Seluruh saham BPD DIY dimiliki pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di DIY. Berkurangnya dana murah menaikkan biaya dana BPD dan dapat mengurangi laba bagi para pemiliknya. Usulan itu belum menjelaskan apakah pemerintah daerah harus memindahkan rekening gaji dari bank miliknya sendiri.

Pendukung usulan tentu beralasan bahwa Kopdes membutuhkan transaksi rutin agar usahanya hidup. Pegawai di desa juga mungkin lebih mudah mengambil gaji di koperasi daripada di bank yang jauh. Alasan itu mendukung desain loket karena kemudahan transaksi dapat diperoleh tanpa memindahkan saldo dan kendali cicilan ke neraca Kopdes. Untuk desain pemegang rekening, argumen kemudahan belum menjawab soal risiko dan penanggungnya.

Hatta memang membayangkan koperasi berskala nasional, dengan setiap desa menjadi satu badan koperasi. Namun, menurut Hatta, Pasal 38 Undang-Undang Dasar Sementara 1950 tentang perekonomian berdasar koperasi tidak berarti pemerintah dan birokrasinya terjun menjalankan usaha. Dalam usulan payroll, belum jelas apakah ASN akan hadir sebagai anggota yang membeli bersama atau sebagai pemilik rekening yang dipindahkan dari atas.

Sebelum memutuskan, pemerintah perlu menetapkan secara tertulis desain mana yang dipilih serta lembaga yang mengawasi dan menjamin simpanan gaji. Perkiraan saldo yang berpindah, porsi kredit ASN yang ikut berpindah, serta audit laporan keuangan Agrinas dan Kopdes peserta pun perlu diumumkan.

Bank kecil di Purwokerto lahir untuk menolong pegawai keluar dari jerat utang. Lebih dari seabad kemudian, usulan ini layak diuji dengan pertanyaan yang sama. Siapa menolong siapa, dan bila sebuah Kopdes gagal membayar pada hari gajian, kepada siapa pegawai di desa itu menagih?


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
​Polda Sumut Sikat Preman: "Tidak Ada Tempat Bagi Ormas Perusuh!"
• 13 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Prabowo Soal Rencana Ekspor Satu Pintu: Demi Survival Sebagai Bangsa!
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ngaku Kelaparan, Maling Seng di Medan Diberi Makan Usai Kepergok Warga
• 8 jam laludetik.com
thumb
Clandestine Lab di Aceh Dibongkar: 1,2 Ton Sabu Disita, 11 Orang Jadi Tersangka
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Geledah Rumah Ashraff Abu, KPK Sita BMW Listrik Terkait Dugaan TPPU
• 20 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.