HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda Rp1,5 triliun kepada PT SMT atas pelanggaran manipulasi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek milik seorang pejabat berinisial R yang saat ini menjabat sebagai direktur PT SS selama satu tahun.
Sanksi tersebut ditetapkan pada 16 Oktober 2026 dan diserahkan langsung kepada pihak-pihak yang melanggar di Kantor OJK, Jakarta. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan penegakan hukum dan upaya menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA, OJK menemukan dugaan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh sejumlah nasabah melalui beberapa anggota bursa. Praktik tersebut menyebabkan harga saham DSSA mengalami kenaikan signifikan.
Pelanggaran itu berkaitan dengan ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Selain menjatuhkan sanksi kepada PT SMT dan pihak berinisial R, OJK memberikan sanksi administratif berupa denda kepada sembilan anggota bursa. OJK juga menjatuhkan peringatan tertulis kepada delapan tenaga penjualan (sales) anggota bursa yang menangani pemesanan order nasabah dalam transaksi saham DSSA.
Sembilan anggota bursa tersebut yakni PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.
Penyerahan surat sanksi dilakukan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien. Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto.
Kehadiran perwakilan Polri mencerminkan koordinasi kedua lembaga dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana di bidang pasar modal.
OJK menegaskan, pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien. Penegakan hukum juga diarahkan untuk meningkatkan kepercayaan investor serta memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran.
OJK menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di pasar modal guna menjaga kredibilitas serta daya saing pasar modal Indonesia. (edo)





