JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Bidang Politik DPP Partai Solidaritas Indonesia, Bestari Barus menilai pihak pelapor hanya mengajukan aduan masyarakat (dumas) dan mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing mereka.
Pernyataan tersebut langsung dibantah kuasa hukum pelapor surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wapres Gibran, Azam Khan.
Ia menilai Bestari tidak seharusnya menyimpulkan pihaknya tidak memiliki kedudukan hukum, sementara aduan telah diterima dan ditindaklanjuti untuk klarifikasi oleh Mabes Polri.
Dalam perdebatan itu, Bestari juga mempertanyakan dasar yang digunakan pelapor untuk mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran, termasuk rujukan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Azam menyatakan pihaknya tidak hanya merujuk pada putusan MK. Ia meminta agar proses hukum berjalan dan dugaan yang disampaikan diperiksa oleh penyidik.
Bestari kemudian mengingatkan bahwa dugaan tersebut tetap perlu dibedakan dari fakta yang telah terbukti.
Azam kembali menegaskan bahwa pihaknya telah datang ke Mabes Polri untuk memberikan klarifikasi. Menurutnya, proses tersebut menjadi bagian dari penanganan aduan yang diajukan.
Perdebatan juga menyinggung pentingnya ijazah sebagai dokumen pendidikan dan pertanyaan mengenai ada atau tidaknya operasi politik di balik polemik ijazah Jokowi dan Gibran.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/d3dTY5GuHFE
Baca Juga: Polemik Ijazah Gibran, PSI Curiga Ada Agenda Jatuhkan Prabowo | ROSI
#ijazahgibran #wapresgibran #jokowi
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini
Sumber : Kompas TV
- rosi
- ijazah gibran
- wapres gibran
- prabowo
- psi
- bestari barus





