JAKARTA, KOMPAS — Kabar telah dibentuknya tim seleksi KPU dan Bawaslu periode 2027-2032 oleh Presiden Prabowo Subianto menuai penolakan dari anggota Komisi II DPR. Pasalnya, saat ini, Undang-Undang Pemilu tengah proses direvisi. Proses seleksi diminta menanti sampai revisi tuntas atau Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Kabar bahwa Presiden Prabowo telah membentuk tim seleksi disampaikan anggota Panja RUU Pemilu DPR Mardani Ali Sera, kemarin. Ia memeroleh informasi itu dari Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik yang kemudian diafirmasi oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Meski demikian, hingga kini nama-nama yang masuk dalam tim belum juga diumumkan.
Setelah kabar ini tersiar, ketidaksetujuan atas dibentuknya tim seleksi itu disampaikan oleh anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Sabtu (24/10/2026).
”Sebenarnya saya kurang setuju pansel (panitia seleksi) itu dibentuk saat ini, walaupun memang itu adalah perintah Undang-Undang Pemilu. Pertimbangannya, pansel yang dibentuk ini untuk melakukan proses seleksi para penyelenggara Pemilu, yang adalah juga pelaksana UU,” ujarnya.
KPU, Bawaslu, dan DKPP merupakan pelaksana UU. Sebagai pelaksana UU, mereka harus memahami isi dari UU yang akan dilaksanakan. Dalam hal ini, UU Pemilu. ”Sementara, seperti yang sama-sama sudah kita ketahui, Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU baru saja menyepakati bahwa revisi UU Pemilu menjadi inisiatif DPR, yang sekarang sedang dimulai penyusunannya oleh Komisi II, yang ditargetkan UU itu selesai selambatnya Maret 2027,” tambahnya.
Berkaca pada hal itu, ia mempertanyakan jika tim seleksi dibentuk saat ini dan para calon penyelenggara pemilu mengikuti seleksi, UU mana yang mau digunakan untuk menjadi materi seleksi. Yang lama sedang proses direvisi sedangkan yang baru belum jadi.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini pun mengusulkan dua alternatif. Pertama, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu), khusus hanya untuk meng-amendemen pasal yang terkait soal waktu pembentukan tim seleksi.
UU Pemilu seperti diketahui mengamanatkan pembentukan tim seleksi oleh Presiden enam bulan sebelum masa jabatan anggota KPU-Bawaslu berakhir. Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 berakhir pada 11 April 2027. Dengan demikian, seharusnya tim seleksi sudah dibentuk sebelum 11 Oktober lalu.
Kedua, jika pemerintah tidak bersedia menerbitkan Perpu, tim seleksi tetap dibentuk, tetapi tahapan seleksi harus diatur dan disesuaikan dengan waktu selesainya UU Pemilu yang baru. Artinya, materi seleksi yang terkait dengan teknis pelaksanaan sistem pemilu yang baru nanti, diuji di tahap akhir.
”Mungkin materi-materi soal kapasitas integritas, intelektualitas, kepemimpinan, kesehatan, rekam jejak, dan sebagainya, dilakukan cukup panjang dan mendalam,” tambahnya.
Hal tersebut ditekankannya setelah melihat kejadian beberapa waktu belakangan ini. Ia tak menyebut kejadian dimaksud. Namun, beberapa waktu belakangan, Doli beradu argumen dengan mantan Ketua KPU Hasyim Asyari terkait peraturan KPU yang meloloskan persyaratan ijazah Wapres Gibran Rakabuming.
”Saya menyoroti khusus pada aspek integritas, yang harus menjadi variabel sangat penting dimiliki para calon penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, untuk menghasilkan penyelenggara pemilu yang berkualitas, yakni berintegritas, berwawasan intelektual luas, kepemimpinan yang cakap, komunikasi yang baik, sehat fisik dan mental, memahami soal kepemiluan, serta independen dan mandiri, harus dimulai dengan terbentuknya tim seleksi dengan kualitas yang sama pula. Tim harus diisi oleh orang-orang yang kredibel, independen, serta dikenal dan mendapat dukungan publik karena rekam jejak baiknya.
Yang juga penting, menurutnya, proses dan mekanisme seleksinya harus dilakukan secara terbuka. Akses terhadap keterlibatan publik harus dibuka seluas-luasnya.
Meski demikian, Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menilai tidak tepat penundaan pembentukan tim seleksi beserta proses seleksi. Pasalnya, ketentuan mengenai waktu pembentukan tim seleksi telah diatur secara jelas dalam UU Pemilu. Karena itu, pemerintah semestinya menjalankan ketentuan tersebut, bukan menunggu aturan baru yang belum tentu selesai sesuai target.
“Jangan terus-menerus merusak negara ini dengan cara-cara kerja yang semaunya, di atas undang-undang. Kita butuh pemerintah yang juga patuh menjalankan undang-undang, bukan untuk kepentingan atau apa pun alasan mereka,” kata Hadar.
Hadar mengingatkan, tengga pembentukan tim seleksi sudah jatuh pada 11 Oktober 2026. Dengan demikian, pemerintah perlu menjelaskan keterlambatan pembentukan tim seleksi, sekaligus segera mengumumkan nama-nama anggotanya apabila tim tersebut memang telah dibentuk.
Menurut Hadar, menunggu revisi UU Pemilu justru berisiko mengurangi waktu yang dibutuhkan tim seleksi untuk menjaring calon penyelenggara pemilu yang berkualitas. Ia juga meragukan target penyelesaian revisi UU Pemilu pada Maret 2027 dapat tercapai, mengingat rancangan undang-undangnya masih dalam tahap persiapan.
Ia juga tak sepakat dengan alternatif yang disampaikan Doli agar pemerintah menerbitkan perppu untuk mengubah ketentuan waktu pembentukan tim seleksi. Kembali ia menekankan, tidak ada alasan yang dapat membenarkan penundaan karena seluruhnya telah diatur di UU.
Selain itu, ia tak sepakat penundaan karena ada sejumlah poin yang hendak direvisi dalam UU Pemilu. Menurutnya, siapapun anggota KPU dan Bawaslu terpilih harus mampu melaksanakan seluruh aturan yang ada setelah UU hasil revisi disahkan.
Di luar persoalan waktu pembentukan, Hadar sepakat integritas, independensi, dan profesionalitas harus menjadi pertimbangan utama dalam seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu. Penyelenggara pemilu, menurut dia, harus berani mempertahankan prinsip serta menolak tekanan dan intervensi dari pihak mana pun.
“Kita dapat orang-orang itu, orang-orang yang juga berani, jujur, berpegang teguh pada prinsip, dan berani untuk menolak tekanan dan intervensi apa pun dari siapa pun. Karena tugas mereka adalah untuk menjadi orang yang memang bekerja secara mandiri, sesuai peraturan dan keyakinan dia,” ujar Hadar.
Ia juga mengingatkan agar tim seleksi tidak menjadi jalur untuk menitipkan calon berdasarkan kedekatan personal, organisasi, maupun kepentingan politik (partisan). Tim seleksi harus bekerja secara objektif dan profesional untuk menjaring penyelenggara pemilu yang mampu menjalankan tugas secara independen.
Ia menyampaikan, persoalan utama yang perlu dibenahi bukan sekadar aturan atau jumlah anggota penyelenggara pemilu, melainkan kualitas dan independensi orang-orang yang menjalankan lembaga tersebut. Karena itu, proses seleksi tidak semestinya ditunda hanya untuk menunggu revisi undang-undang.





