HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan program Penjaminan Polis Asuransi mulai berlaku pada Juli 2027. Saat ini, LPS mematangkan desain program, terutama aspek operasional dan persyaratan kepesertaan perusahaan asuransi, untuk memastikan implementasinya berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, mengatakan persiapan aktivasi program tersebut terus dilakukan agar dapat berjalan sebelum 2028 sebagaimana diamanatkan undang-undang.
“Menindaklanjuti amandemen UU P2SK, kami di LPS sedang menyiapkan aktivasi Penjaminan Polis Asuransi ini agar dapat berjalan sebelum Tahun 2028 sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang. Target kami aktivasi dapat berlaku pada Juli 2027,” ujar Ferdinan, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Menurut Ferdinan, salah satu aspek krusial dalam persiapan program ini adalah penyusunan regulasi mengenai model kepesertaan. Pengaturan tersebut akan menentukan tingkat perlindungan sekaligus efektivitas manfaat yang diterima masyarakat ketika program mulai diterapkan.
Dalam desain yang disiapkan, peserta program bukan masyarakat secara langsung, melainkan Perusahaan Asuransi (PA) dan Perusahaan Asuransi Syariah (PAS) yang menyelenggarakan asuransi umum dan asuransi jiwa. Sementara itu, asuransi sosial, program asuransi wajib, dan reasuransi tidak dapat mendaftarkan diri sebagai peserta.
Meski UU P2SK mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menjadi peserta, keikutsertaan dalam program tidak berlaku secara otomatis. Perusahaan harus memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu sebelum ditetapkan sebagai peserta Penjaminan Polis Asuransi.
Penentuan tingkat kesehatan tersebut nantinya dilakukan LPS dengan berkoordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui perhitungan Risk Based Capital (RBC) masing-masing perusahaan.
“Penggunaan prasyarat tingkat kesehatan ini merupakan best practice yang juga berlaku di negara-negara lain yang menerapkan Penjaminan Polis Asuransi. Dengan mewajibkan syarat tingkat kesehatan tertentu, diharapkan program Penjaminan Polis Asuransi dapat terhindar dari risiko kegagalan peserta di fase awal implementasi. Selain itu, penetapan syarat tersebut penting bagi keberlanjutan manfaat program Penjaminan Polis Asuransi,” jelasnya.
Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS, Suwandi, mengatakan pihaknya juga menyiapkan mekanisme pendaftaran bertahap atau phased registration. Skema ini ditujukan bagi perusahaan asuransi yang belum memenuhi persyaratan kesehatan pada tahap awal pendaftaran.
Melalui mekanisme tersebut, perusahaan akan diberikan waktu untuk memperkuat kondisi keuangan dan mempersiapkan aspek operasionalnya. Dengan demikian, proses pendaftaran peserta dapat berjalan seiring dengan kesiapan masing-masing perusahaan.
Suwandi menegaskan, rancangan kepesertaan yang tepat menjadi bagian penting untuk memastikan manfaat program dapat dirasakan masyarakat. Selain itu, perusahaan asuransi yang memenuhi kualifikasi tetap memiliki kesempatan yang terbuka dan transparan untuk menjadi peserta.
“Yang paling penting, masyarakat perlu mengetahui bahwa melalui rancangan kepesertaan yang tepat, mereka tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransi-nya mengalami kegagalan, manfaat proteksinya tidak lantas hilang. Perusahaan asuransi yang memenuhi kualifikasi juga memiliki kesempatan yang terbuka dan transparan untuk mendaftarkan diri menjadi peserta program” pungkas Suwandi.
Persiapan program Penjaminan Polis Asuransi menjadi bagian dari upaya LPS membangun mekanisme perlindungan bagi pemegang polis. Melalui pengaturan kepesertaan dan persyaratan kesehatan perusahaan, LPS berupaya memastikan program dapat berjalan berkelanjutan sekaligus memberikan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. (edo)





