PB IDI Sebut Diperlukan Subsidi Negara Rp50 Triliun per Tahun untuk Urai Persoalan JKN

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

PB IDI berpendapat pelayanan kesehatan JKN tak akan baik jika pembiayaan, tata kelola, dan pengawasan timpang.

PB IDI Sebut Diperlukan Subsidi Negara Rp50 Triliun per Tahun untuk Urai Persoalan JKN. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Slamet Budiarto, menyoroti kebijakan efisiensi pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berpotensi mengorbankan hak peserta. 

Sekaligus melanggar independensi profesional dokter dan mengurangi kualitas layanan kesehatan. Menurutnya, negara perlu mengucurkan Rp50 triliun per tahun untuk mengatasi masalah ini.

Baca Juga:
Tindakan Medis hingga Rujukan Spesialis Dibatasi, PB IDI Minta Reformasi Tata Kelola JKN

"Kami hitung, IDI hitung bahwa harus ada subsidi dari negara kurang lebih Rp50 triliun untuk BPJS Kesehatan agar permasalahan-permasalahan tadi bisa diselesaikan. Karena itu dilema bagi BPJS Kesehatan kalau pembiayaannya sedikit," ujar Slamet saat jumpa pers di Sekretarian PB IDI, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2026).

Menurutnya, pelayanan kesehatan JKN tak akan baik jika pembiayaan, tata kelola, dan pengawasan timpang. Slamet menilai, kebijakan efisiensi pembiayaan JKN akan berdampak langsung pada tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan dan juga masyarakat.

Baca Juga:
PB IDI Ingatkan Efek Jangka Panjang Kabut Asap, Minta Pemerintah Cepat Tanggulangi Karhutla

"Misalnya seperti ini, ada pembatasan tindakan medis di kuota, misalnya operasi katarak. Itu kalau bapak dan ibu buka Google, itu butuh waktu sampai satu tahun lebih untuk melakukan operasi. Nah, selama menunggu operasi itu, dia bisa kecelakaan, tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga dirugikan," kata Slamet.

"Untuk dokter dirugikan apa? Karena pasien tersebut sudah sesuai indikasi, tapi tidak bisa melakukan operasi, harus ditunda. Itu hanya contoh. Sehingga dokter ini ada dilema etik, bahwa dokter itu harus sesuai standar profesi, kalau sudah sesuai indikasi, ya dilakukan tindakan medis, kecuali pasien yang menolak. Tapi ini kan yang mengatur adalah dari BPJS Kesehatan," imbuhnya.

Baca Juga:
ARSSI Catatkan Lonjakan Pasien Rawat Jalan ISPA di Wilayah Terdampak Karhutla

Tak hanya itu, Slamet menilai, kebijakan penundaan pembayaran klaim juga akan berdampak pada fasilitas pelayanan kesehatan hingga dokter. Hal ini dinilai akan juga berdampak pada mutu pelayanan. Bahkan, kebijakan ini juga bisa membatasi rujukam spesialis tindakan medis.

"Nah ini yang aneh, padahal di regulasi itu, aturan Kemenkes, itu tidak ada batasan khususnya untuk spesialis. Nah celakanya lagi, teman-teman BPJS itu membuat aturan ini tidak ada aturan tertulisnya, tapi aturan lisan. Nah itu akan merepotkan bagi faskes, dokter, maupun bagi masyarakat," ujar Slamet.


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polri Gelar Operasi Patuh pada 26 Oktober–8 November 2026
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Realisasi KUR Capai Rp 260,8 T hingga Oktober 2026, Jangkau 4 Juta Debitur
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Dorong Jakarta Jadi Kota Sinema, Pramono Beri Diskon Pajak Perfilman 50 Persen
• 18 jam laludisway.id
thumb
Jadwal Timnas Indonesia Abroad Akhir Pekan Ini: John Herdman Wajib Pantau Belasan Aksi Skuad Garuda di Klub Internasional
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Dukung Program Pemerintah, TP PKK, TP Posyandu & Dekranas Perkuat Tata Kelola Lembaga
• 22 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.