BKPM Cabut IUP Kristalin Ekalestari di Papua Tengah, Terbukti Buka Tambang Tanpa Izin

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari.

BKPM Cabut IUP Kristalin Ekalestari di Papua Tengah, Terbukti Buka Tambang Tanpa Izin. (Foto: Magnific)

IDXChannel - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari setelah perusahaan tersebut terbukti membuka tambang di kawasan hutan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Keputusan pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026. Langkah tersebut menindaklanjuti rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan permohonan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga:
Kementerian ESDM Perketat Pengawasan Tambang Batu Bara, IUP Tak Cukup untuk Mulai Operasi

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan Satgas PKH di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, PT Kristalin Ekalestari melakukan pembukaan tambang di dalam kawasan hutan tanpa PPKH, baik di dalam maupun di luar wilayah izin usahanya.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menegaskan, pencabutan izin tersebut merupakan bentuk penegakan hukum untuk menjaga tata kelola sumber daya alam dan memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga:
PTBA Dukung Pengungkapan Praktik Tambang Batu Bara Ilegal di Wilayah IUP Perseroan

"Pemerintah terus membuka pintu seluas-luasnya bagi investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun, kepatuhan terhadap hukum adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar," ujar Rosan dalam keterangan resminya, Jumat (23/10/2026).

Dia menambahkan, setiap kegiatan pertambangan harus memenuhi ketentuan hukum, mengantongi persetujuan lingkungan dan kehutanan yang sah, serta beroperasi sesuai batas wilayah konsesi yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
Terkendala Izin IUP, DEWA Tunda Pengeboran Eksplorasi di Aceh

Pencabutan IUP tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Menteri ESDM Nomor T-356/MB.04/MEM.B/2026 tertanggal 9 Oktober 2026. Permohonan itu merujuk pada rekomendasi Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH Nomor R-2070/PKH-RAH/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Dengan pencabutan tersebut, seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Kristalin Ekalestari seluas 3.500 hektare dikembalikan kepada penguasaan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski izin usahanya dicabut, perusahaan tetap diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban yang masih tertunggak. Kewajiban itu mencakup penyelesaian tanggungan fasilitas kepabeanan atau impor peralatan dan mesin apabila ada, serta pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

BKPM menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait, Satgas PKH, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan kegiatan investasi berjalan sesuai regulasi sekaligus menjaga tata kelola sumber daya alam dan kelestarian lingkungan. (Wahyu Dwi Anggoro)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terancam Jadi Tersangka dengan Inara Rusli, Insanul Fahmi Santai: Gak Usah Banyak Drama!
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Pesawat Asian One Air Keluar Landasan Pacu di Bandara Bilorai Papua Tengah, 10 Orang Dilaporkan Selamat
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Kebakaran Lahan di Lampung Utara Hanguskan Puluhan Hektare, Penyebab Masih Diselidiki
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Harga Emas Antam Tak Berubah, Buyback Hari Ini Rp2.335.000 per Gram
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Bantuan Asing untuk Pemadaman Udara Karhutla Belum Bisa Dipakai, Ini Penjelasan Dudung
• 21 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.