JAKARTA -- Penuturan Francesca Albanese tentang perkembangan politik Kolombia menggugah satu pertanyaan penting: sejauh mana kita sudah menguji secara kritis kebijakan negara sendiri terkait pembebasan Palestina.
Berbicara di sebuah forum yang diadakan Amnesty International di Jakarta baru-baru ini, Albanese, yang merupakan pelapor khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina, mengatakan butuh dua bulan saja bagi Kolombia untuk berubah haluan terkait posisi negara tersebut terhadap genosida Israel di Palestina.
Sebelumnya, negara ini berada di barisan terdepan dalam upaya memutus dukungan militer terhadap Israel. Tapi, setelah penggantian rezim pada Agustus lalu, pemerintah negara tersebut langsung menormalisasi hubungan diplomatik dengan Israel, memulihkan perjanjian perdagangan, bahkan sampai mengakui kedaulatan Israel atas dataran tinggi Golan yang bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB.
Albanese berkeyakinan bahwa dukungan rakyat Kolombia terhadap perjuangan Palestina sebenarnya masih kuat. Tetapi kebijakan di level negara sudah tidak lagi mencerminkan itu. Ini yang kemudian disebutnya sebagai “ilusi demokrasi”, yaitu ketika penguasa negara yang menerapkan demokrasi tidak lagi bergerak sesuai dengan suara hati rakyatnya.l
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Peristiwa ini memberikan ibrah luar biasa bagi para aktivis pembebasan Palestina di tanah air. Ternyata kita tidak hanya cukup melakukan demonstrasi, berdonasi dan memboikot produk terafiliasi, tetapi juga harus terus menerus mencermati, mengaudit, bahkan jika perlu menggugat kebijakan negara yang berpotensi berkontribusi terhadap pelanggaran hak rakyat Palestina.
Secara politik rasanya sulit membayangkan Indonesia pada level negara akan mendukung Israel. Konstitusi kita menegaskan penentangan terhadap penjajahan di belahan dunia manapun. Selain itu, Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) dalam pendapat hukumnya menyatakan bahwa seluruh negara berkewajiban untuk tidak memberikan bantuan yang dapat mempertahankan situasi akibat keberadaan ilegal Israel di wilayah Palestina.
Sampai saat ini pernyataan-pernyataan resmi pemerintah juga masih konsisten mendukung Palestina. Namun, pernyataan politik bukanlah cek kosong yang harus kita terima begitu saja tanpa telaah yang disiplin karena pernyataan politik dan praktik kebijakan bisa saja berjalan ke arah yang berlawanan.
Amnesty International sudah memberikan contoh yang baik tentang bagaimana masyarakat sipil menuntut komitmen negara terkait isu Palestina. Organisasi ini mendesak Indonesia untuk segera meratifikasi Statuta Roma dan melakukan revisi UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Kedua langkah ini dianggap akan menguatkan peran Indonesia dalam mendukung mekanisme pertanggungjawaban tindak pidana internasional dan sekaligus memperluas kewenangan hukum Indonesia untuk menindak pelaku kejahatan internasional tertentu. Adanya kebijakan-kebijakan seperti ini akan membuat keberpihakan Indonesia terhadap Palestina tidak berhenti pada keberpihakan simbolik semata.
Apa yang sudah dimulai oleh Amnesty International ini perlu untuk diikuti oleh aktivis pembebasan Palestina yang lain. Tentunya yang perlu “diaudit”, bukan semata-mata aspek politik dan hukum, tetapi yang tak kalah pentingnya adalah potensi keterhubungan ekonomi.
Sebagaimana Albanese sampaikan, Israel bisa melenggang seenaknya meski melanggar banyak hukum internasional bukan karena dukungan politik semata, melainkan juga dukungan ekonomi. Meski secara formal Indonesia tidak memiliki hubungan diplomasi dengan Israel, perdagangan antar dua wilayah masih terjadi. Di sini investigasi perlu dilakukan untuk memastikan ada tidaknya keterhubungan antara aktivitas perdagangan tersebut dengan pelanggaran Israel di Palestina.
Kalau memang Indonesia berkomitmen mendukung Palestina, maka semua pintu bagi munculnya keterlibatan negara (state complicity) dalam membantu mempertahankan tindakan Israel yang melanggar hukum internasional harus ditutup rapat. Dalam hal ini, aktivis pendukung Palestina tidak hanya dituntut militan tetapi juga jeli dan kritis sehingga solidaritas berjalan bersama upaya pengawasan yang cukup serius terhadap tindakan negara.
Menginvestigasi kebijakan politik luar negeri dan perdagangan internasional tentu tidak mudah dilakukan oleh publik umum. Di sinilah peran jurnalis, aktivis, dan peneliti untuk membuka tabir-tabir yang selama ini tertutup dari mata awam. Setelah fakta tersajikan, publik luas akan lebih mudah untuk memberikan tekanan supaya negara melakukan koreksi.
Pada akhirnya, rezim apartheid di Israel menjadi kuat bukan hanya karena dirinya sendiri, tetapi karena entitas-entitas lain terus memberi pasokan darah bagi monster tersebut. Belajar dari runtuhnya rezim apartheid di Afrika Selatan, selain memperkuat perlawanan internal, nadi yang menyuplai sang monster dengan darah dari luar harus dipotong satu per satu.