JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan telah melayangkan undangan pemeriksaan terhadap sutradara Dandhy Laksono terkait laporan Mama Sinta soal film dokumenter berjudul Pesta Babi. Adapun pemeriksaan Dandhy dijadwalkan pada pekan depan.
Selain Dandhy, pemanggilan juga dijadwalkan terhadap Ketua LBH Merauke, Johnny Teddy Wakum (JTW). “Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 Oktober, dan satu rekannya di tanggal 28 Oktober," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Sabtu (24/10/2026).
Budi menegaskan, akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani laporan yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Kami tekankan ini masih tahap penyelidikan. Jadi undangan klarifikasi itu kita kirimkan yang bersangkutan atas laporan warga masyarakat. Apabila undangan klarifikasi proses penyelidikan ini bisa terpenuhi, bisa akan ditingkatkan dalam proses sidik," ujar Budi.
Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya. Maka, bisa dihentikan dalam proses penyelidikan.
Baca Juga:Simposium dan Apresiasi IJTI 2026, Anugerahkan Penghargaan bagi 5 Tokoh InspiratifSebelumnya, tokoh perempuan adat Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta, melaporkan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya terkait film dokumenter Pesta Babi. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026, dengan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Oh, ya. Yang saya alami di saat ini mulai dari tanggal 8 bulan 4. Film yang diputar di Jayapura, di Maranatha, tanpa izin dari saya. Mereka putar film pesta babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali! Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Itu penjahat itu mereka! Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu saya datang ke Jakarta," kata Mama Sinta.




