Yusril: Perubahan Definisi Korupsi Perlu Dikaji Secara Hati-Hati

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan perlu dikaji secara mendalam dan hati-hati.

Menurutnya, usulan tersebut masih sebatas wacana sehingga perlu penjelasan lebih terperinci mengenai substansi perubahan yang dimaksud, termasuk kaitannya dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

"Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Karena itu, masih memerlukan pendalaman," kata Yusril, Sabtu (24/10/2026).

Baca Juga :
Deretan Mobil yang Disita KPK Terkait Korupsi BNPB, Salah Satunya Sedan Mewah BMW

Ia juga menyinggung pengalamannya saat menjabat Menteri Kehakiman ketika perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Muncul Fenomena Spare Part Kipas Angin China Serbu Glodok
• 43 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Tugu Selamat Datang dan Pesan Penting untuk Perempuan soal Iklim
• 13 jam laludetik.com
thumb
Presiden AFC Sebut Ada Kemungkinan Piala Asia 2027 Ditunda Tahun Depan, Keputusan Penting Diambil November di Thailand
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
CAFEO 44 Hasilkan Deklarasi 11 Poin untuk Insinyur ASEAN
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
TKD Tambahan Dukung Arahan Kasatgas PRR Lewat Revitalisasi Drainase Deli Serdang
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.