Jakarta, VIVA – Karya lokal Indonesia memiliki potensi besar untuk dikenal dan dicintai masyarakat dunia. Berbekal kekayaan budaya, cerita khas Nusantara, karakter unik, serta kreativitas generasi muda, karya Indonesia dapat berkembang menjadi film, serial, animasi, gim, musik, hingga berbagai produk kreatif yang menembus pasar internasional.
Namun, kreativitas saja belum cukup. Karya lokal membutuhkan pengembangan yang terarah, perlindungan kekayaan intelektual, talenta yang kompeten, serta strategi distribusi dan pemasaran agar mampu bersaing di pasar global.
Kementerian Ekonomi Kreatif, dikutip VIVA Sabtu (24/10/2026), menegaskan pentingnya memperkuat kekayaan intelektual atau intellectual property (IP) lokal agar memiliki kualitas, daya saing, dan akses pasar internasional. Hal tersebut disampaikan dalam agenda IPXpose pada Agustus 2025.
1. Mengembangkan cerita lokal menjadi karya yang relevan
Indonesia memiliki banyak sumber inspirasi, mulai dari legenda daerah, cerita rakyat, sejarah, tradisi, hingga kehidupan masyarakat modern. Kekayaan tersebut dapat menjadi fondasi untuk menciptakan cerita yang menarik bagi penonton dari berbagai negara.
Kuncinya adalah mengolah cerita dengan pendekatan kreatif tanpa menghilangkan identitas budaya yang menjadi ciri khasnya. Kisah tentang keluarga, persahabatan, perjuangan, keberanian, dan pencarian jati diri, misalnya, dapat dipahami oleh penonton lintas budaya.
Cerita lokal juga tidak harus selalu berlatar masa lampau. Pengalaman generasi muda, kehidupan perkotaan, persoalan lingkungan, serta dinamika masyarakat Indonesia dapat menjadi materi film dan serial yang dekat dengan kehidupan masa kini.
2. Memperkuat karakter dan kekayaan intelektual
Langkah berikutnya adalah membangun karakter dan dunia cerita yang dapat dikembangkan dalam jangka panjang. Sebuah karakter yang kuat tidak hanya menarik dalam satu film, tetapi juga berpotensi hadir dalam serial, animasi, gim, buku, mainan, atau produk kreatif lainnya.
Karena itu, kreator perlu memikirkan identitas karakter, latar cerita, ciri visual, serta nilai yang ingin disampaikan sejak awal pengembangan.
Kekayaan intelektual juga perlu dilindungi secara hukum. Kementerian Ekonomi Kreatif menempatkan perlindungan KI sebagai bagian penting dari upaya membawa karya lokal ke pasar internasional.
Menurut Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), perlindungan hak atas kekayaan intelektual perlu diperhatikan ketika pemilik karya memasuki pasar luar negeri. Hak atas merek, paten, dan desain industri memiliki cakupan wilayah tertentu sehingga strategi perlindungan perlu disesuaikan dengan negara tujuan.





