Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi menerbitkan keputusan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT Kristalin Ekalestari.
Keputusan pencabutan perusahaan tambang emas di Nabire, Papua Tengah ini menindaklanjuti rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan dari Kementerian ESDM. Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor: 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026, yang membatalkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 112/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020 tentang IUP Operasi Produksi Mineral Logam Emas DMP.
"Pemerintah terus membuka pintu seluas-luasnya bagi investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun, kepatuhan terhadap hukum adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar. Setiap aktivitas usaha pertambangan di Indonesia harus beroperasi sesuai koridor hukum, memegang persetujuan lingkungan dan kehutanan yang sah, serta menghormati batasan konsesi yang telah ditetapkan," ujar Rosan dalam siaran pers, dikutip Sabtu (24/10/2026).
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan Satgas PKH di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, PT Kristalin Ekalestari terbukti melakukan kegiatan bukan tambang di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik di dalam maupun di luar wilayah izin usahanya.
Melalui penetapan keputusan ini, maka seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Kristalin Ekalestari seluas 3.500 hektare resmi dikembalikan kepada penguasaan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, PT Kristalin Ekalestari tetap diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban tertunggak, menyelesaikan tanggungan fasilitas kepabeanan atau impor peralatan/mesin apabila ada, serta merampungkan penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rosan menyatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap tata kelola sumber daya alam nasional. Pemerintah menyambut baik investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi setiap pelaku usaha wajib tunduk pada regulasi perizinan dan kelestarian lingkungan hidup.
(wur/wur)




