Aturan Direvisi, Peran BLU Lemigas Impor Minyak Mentah dan LPG Diperkuat

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkonfirmasi adanya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG demi menjaga ketahanan energi nasional.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Laode Sulaeman menyampaikan, eskalasi konflik geopolitik global membuat proses impor minyak bumi semakin tidak mudah, sehingga membutuhkan penyesuaian regulasi.

"Baru selesai revisi Perpres Nomor 26 Tahun 2026 untuk memperkuat proses impor minyak mentah dari negara mana pun. Dinamika global membuat pengadaan tidak lagi mudah," ujar Laode, Sabtu, (24/10).

Laode menjelaskan, poin utama revisi aturan tersebut adalah memperluas peran Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BLU Lemigas) dalam mengeksekusi impor komoditas energi.

Skema impor oleh BLU Lemigas dapat dilakukan melalui kerja sama antarpemerintah (G2G), kerja sama pemerintah dengan penyedia luar negeri, maupun kemitraan antarbadan usaha.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia mengungkapkan, penandatanganan aturan baru ini mendesak guna mengamankan stok BBM nasional, khususnya Pertalite yang ketahanannya sempat berada di kisaran 16–18 hari atau di bawah ambang batas minimal.

"Perpres sudah ditandatangani agar pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG bisa dilakukan langsung secara G2G lewat BLU. Untuk Solar CN 48 kita sudah tidak impor sama sekali, sedangkan Solar CN 51 sebagian masih impor," kata Bahlil saat Sidang Kabinet, Kamis, (22/10).

Berdasarkan Pasal 5 Perpres tersebut, pengadaan impor oleh BLU dan BUMN diizinkan dalam kondisi mendesak, seperti konflik geopolitik yang mengganggu pasokan global, gangguan rantai pasok, bencana alam, fluktuasi harga akibat kelangkaan pasokan, hingga cadangan nasional yang berada di bawah ambang batas.

Dalam kondisi darurat tersebut, aturan memperbolehkan adanya fleksibilitas atau perbedaan harga berdasarkan volume, jenis produk, negara asal, serta jadwal pengiriman sesuai kesepakatan kontrak.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Atasi Anak Rewel Tanpa Sogokan Gawai ala Ketua Komisi X DPR
• 27 menit lalumedcom.id
thumb
Jadwal Final French Open 2026: Ubed Harapan Terakhir Indonesia
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Awas Liver Jebol! Kenali Ciri Penyakit Hati dan Bahaya Konsumsi Gula
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Waka Komisi III DPR Apresiasi Kapolri Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Lebih Narkoba
• 23 jam laludetik.com
thumb
Kantor Imigrasi Sikka hadirkan pelayanan Paspor di Car Free Night
• 6 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.