Soal Definisi Korupsi Diubah, Menko Yusril: Tak Bisa Sembarangan Cuma Demi Terlihat Heroik

tvonenews.com
7 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa usulan perubahan atau penyesuaian definisi korupsi yang dilontarkan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) masih membutuhkan pendalaman komprehensif.

Yusril menilai masukan dari DEN sejauh ini masih sebatas wacana garis besar yang belum menyentuh substansi teknis perundang-undangan.

"Belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), baik terkait hukum materiil maupun hukum formil-nya," tegas Yusril di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Mantan Menteri Kehakiman itu mengonfirmasi telah diundang oleh DEN untuk melangsungkan pertemuan khusus pada Senin (26/10/2026) guna mendiskusikan korelasi antara hukum nasional dan standar anti-korupsi global tersebut.

Sebagai pakar hukum tata negara, Yusril mengingatkan bahwa dirinya merupakan sosok yang mengamandemen UU Nomor 31 Tahun 1999 menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya itu, Yusril juga sosok yang menandatangani konvensi anti-korupsi PBB (UNCAC) di Markas PBB New York pada 2003 serta mengajukan RUU Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya bersedia saja menjelaskan kalau diminta agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi," ulasnya.

Ia mewanti-wanti agar pembuatan atau perubahan regulasi tidak boleh mengabaikan rekam jejak sejarah pembentukannya.

Menko Hukum dan HAM menekankan bahwa baik pihak yang menginginkan revisi maupun yang ingin mempertahankan aturan harus berpikir bijak, terukur, dan penuh kehati-hatian.

"Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya," cetus Yusril.

Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, dengan reservasi atau persyaratan khusus pada Pasal 66 ayat (2) terkait mekanisme penyelesaian sengketa internasional.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gandrung Sewu 2026 Dongkrak Okupansi Hotel Banyuwangi
• 15 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Hasil Piala Dunia U-15 2026: Timnas Indonesia Menggila, Gasak Fiji 7-1
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
6 Zodiak yang Terlihat Pemalu, Padahal Punya Kepercayaan Diri Memukau
• 17 jam lalubeautynesia.id
thumb
Regenerasi Petani di Riau: 111 Brigade Pangan Jadi Penggerak Modernisasi Pertanian
• 14 jam lalurctiplus.com
thumb
Kenalan di Facebook, Residivis asal Banjarnegara Tipu 15 Wanita dan Bawa Kabur Motor Korban
• 23 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.