Soal Penanganan Kasus Ijazah Wapres Gibran, Prabowo Disebut Beri Sinyal Lewat Bareskrim

wartaekonomi.co.id
6 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto belum menyampaikan sikap terbuka mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, proses penyelidikan dugaan pemalsuan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran di Bareskrim Polri dinilai sejumlah pihak dapat menjadi petunjuk arah sikap pemerintah.

Laporan dugaan pemalsuan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang ditindaklanjuti dalam waktu relatif singkat kini jadi perhatian. Apalagi, gelar perkara berlangsung setelah adanya pergantian pimpinan Polri. 

Associate Professor Sosiologi NTU Singapura, Sulfikar Amir, melihat kemungkinan adanya sinyal bahwa proses hukum terkait dokumen pendidikan Gibran mendapat ruang untuk berlanjut.

Namun, Sulfikar mengingatkan bahwa hubungan politik Prabowo dan Gibran tidak bisa dilepaskan dari proses pencalonan mereka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden.

Menurut dia, perkembangan kasus tersebut berpotensi memengaruhi hubungan Prabowo dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), ayah Gibran.

Sulfikar menilai persoalan dokumen pendidikan Gibran dapat menjadi salah satu faktor yang menguji hubungan kedua tokoh. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa wacana pemakzulan Gibran juga memiliki konsekuensi politik bagi Prabowo.

Karena itu, Sulfikar menilai Presiden perlu berhati-hati dalam menyikapi perkembangan wacana tersebut, termasuk mempertimbangkan pihak-pihak yang mendorong proses pemakzulan.

Hingga kini Bareskrim Polri masih menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA/SLTA milik Gibran.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Buka Sayembara Lagi, Beri Hadiah Rp10 Juta untuk Informasi Pencurian Kayu Sonokeling

Kuasa hukum pelapor, Syamsir Jalil, mengungkapkan bahwa pelapor bernama Riyadi alias Regas telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (23/10/2026). Dalam pemeriksaan itu, polisi mengajukan 15 pertanyaan kepada pelapor.

Pihak pelapor menduga terdapat kejanggalan prosedural dalam penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.

Sementara itu, pihak pendukung Gibran dan sejumlah praktisi hukum menilai dokumen tersebut sah karena diterbitkan oleh lembaga negara yang berwenang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mantan Panglima TNI Widodo AS Meninggal Dunia
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Tim gabungan fokuskan pendinginan di tiga blok Gunung Ciremai
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Pevita, Velove, dan Manohara Punya Andalan Makeup Berbeda, Cari Tahu Yuk!
• 13 jam laluherstory.co.id
thumb
Aset Bank Mandiri Tembus Rp2.404 T, Tumbuh 20,1% di Q3 2026
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Polda Metro Jaya Petakan Tiga Wilayah 'Sarang Peredaran Narkoba' di Jakarta
• 12 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.