Surabaya (ANTARA) - Di tengah permukiman padat, batas antara kegiatan usaha dan kenyamanan warga seharus-nya jelas. Usaha boleh tumbuh, lapangan kerja dapat tercipta, dan kebutuhan pangan pun terpenuhi.
Namun, ketika deru mesin, lalu lalang kendaraan pengangkut, kebisingan unggas, hingga bau limbah mengganggu waktu istirahat, kegiatan ekonomi yang semula bermanfaat justru berpotensi menjadi beban bagi lingkungan sekitar.
Persoalan itu muncul di Bratang Gede, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Pemerintah Kota Surabaya menghentikan aktivitas Rumah Potong Unggas (RPU) setelah warga mengeluhkan kebisingan, bau tidak sedap, dan gangguan lingkungan akibat kegiatan pemotongan hingga malam dan dini hari.
Penertiban dilakukan setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima pengaduan warga melalui pesan langsung Instagram.
Pemeriksaan petugas menemukan izin perdagangan usaha tersebut telah kedaluwarsa, sedangkan izin pemotongan unggas tidak dimiliki. Surat rekomendasi dari instansi terkait juga dilaporkan berakhir sejak 1998 dan belum diperbarui.
Meski sebelumnya telah dipasang stiker pelanggaran pada dua bangunan, aktivitas pemotongan masih dilaporkan berlangsung setelah peringatan diberikan.
Peristiwa ini bukan sekadar persoalan ketertiban satu tempat usaha. Di dalamnya terdapat masalah tata ruang, kesehatan masyarakat, kepastian hukum, dan kemampuan pemerintah menjaga agar pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan kualitas hidup penduduk.
Penertiban menjadi langkah awal, tetapi tantangan sesungguhnya ialah mencegah kejadian serupa berulang tanpa mengganggu pasokan pangan dan mata pencaharian masyarakat.
Hak warga
Rumah seharusnya menjadi tempat untuk beristirahat dengan tenang. Gangguan berulang pada malam hingga dini hari bukan hanya menghadirkan kebisingan, melainkan juga berpotensi mengurangi waktu tidur, mengganggu konsentrasi, dan menurunkan kualitas hidup penghuni rumah.
Di Bratang Gede, warga mengeluhkan suara kendaraan pengangkut, ayam, mesin, dan pekerja. Kotoran unggas serta sampah di sekitar rumah turut menambah keresahan.
Keluhan tentang tembok yang retak juga disampaikan, meskipun penyebab kerusakannya tetap perlu diperiksa secara teknis agar tidak langsung dikaitkan dengan kegiatan usaha tanpa bukti memadai.
Pemerintah perlu menanggapi pengaduan secara serius sekaligus memastikan pemeriksaan berjalan objektif. Kebisingan dapat diukur, saluran pembuangan diperiksa, dan pengelolaan limbah ditelusuri.
Kerusakan bangunan pun memerlukan penilaian tersendiri. Dengan demikian, perlindungan warga tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi berlanjut pada pemeriksaan dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Menjaga kepercayaan dari ruang potong
Pemotongan unggas juga menghasilkan darah, bulu, kotoran, sisa organ, dan air bekas pencucian yang harus dikelola dengan benar. Jika sanitasi tidak memadai, lingkungan berisiko tercemar dan keamanan pangan dapat terganggu.
Risiko tersebut tidak berarti setiap usaha pemotongan pasti mencemari lingkungan, tetapi menunjukkan pentingnya persyaratan lokasi, perizinan, kesehatan hewan, dan kebersihan.
Karena itu, persoalan RPU di tengah permukiman tidak cukup diselesaikan dengan mengurangi suara mesin atau memperbanyak kegiatan pembersihan. Kepatuhan terhadap ketentuan lokasi dan perizinan tetap menjadi dasar.
Warga berhak memperoleh lingkungan yang sehat dan nyaman, sedangkan pelaku usaha berhak mendapatkan kepastian aturan serta pelayanan yang jelas.
Riwayat rekomendasi yang dilaporkan berakhir pada 1998 juga layak ditelusuri. Pemerintah perlu memeriksa arsip perizinan dan pengawasan untuk mengetahui bagaimana kegiatan tersebut berlangsung tanpa pembaruan dokumen yang diperlukan.
Penelusuran ini bukan untuk serta-merta menyalahkan pihak tertentu, melainkan untuk mengidentifikasi celah pengawasan agar tidak terulang.
Jalur resmi
Surabaya telah memiliki alternatif untuk mengarahkan pemotongan unggas ke fasilitas yang lebih sesuai. Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, mulai beroperasi pada 21 Agustus 2025.
Saat diperkenalkan, fasilitas milik pemerintah kota melalui PT Rumah Potong Hean (RPH) Surabaya Perseroda itu diberitakan memiliki kapasitas pemotongan hingga 5.000 ekor per hari, dilengkapi Nomor Kontrol Veteriner dan sertifikat halal.
Keberadaan fasilitas tersebut membuka peluang agar penertiban tidak mematikan kegiatan ekonomi. Pemotongan dapat dialihkan ke tempat yang dirancang untuk memenuhi persyaratan kesehatan dan sanitasi, sementara hasilnya tetap didistribusikan kepada pedagang, rumah makan, dan konsumen.
Namun, ketersediaan fasilitas belum otomatis menjamin semua pelaku usaha akan menggunakannya. Biaya jasa, jarak, waktu tunggu, jam operasional, dan transportasi dapat memengaruhi keputusan, terutama bagi usaha kecil.
Jika hambatan itu tidak diperhitungkan, larangan berisiko mendorong kegiatan pemotongan berlangsung secara tersembunyi.
Pemerintah perlu membuka informasi tentang tarif, prosedur pelayanan, persyaratan kesehatan, serta mekanisme pengangkutan. Dialog antara pengelola RPHU, pedagang, pemasok, dan pelaku usaha kecil juga diperlukan untuk memetakan kendala.
Kepatuhan akan lebih berkelanjutan apabila aturan didukung pilihan yang mudah diakses dan masuk akal secara ekonomi.
Baca juga: Bappenas dan BSI percepat sertifikasi halal RPH dan penguatan Juleha
Kerangka hukum daerah turut mengalami pembaruan. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Surabaya mencatat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan ditetapkan pada 13 Juli 2026.
Aturan tersebut mencakup kesehatan masyarakat veteriner, keamanan dan kehalalan produk hewan, higiene sanitasi, perizinan, pembinaan, pengawasan, serta sanksi.
Ketentuan itu mempertegas bahwa pemotongan unggas bukan semata-mata urusan perdagangan, melainkan juga bagian dari perlindungan kesehatan masyarakat. Keamanan daging perlu dijaga sejak unggas diterima, dipotong, dan diolah hingga didistribusikan kepada konsumen.
Pengawasan konsisten
Respons Pemkot Surabaya terhadap pengaduan warga menunjukkan pentingnya kanal komunikasi publik yang bekerja. Namun, pelayanan tidak semestinya bergantung pada apakah sebuah persoalan berhasil menarik perhatian kepala daerah melalui media sosial.
Pengawasan perlu memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan lapangan, penentuan tindakan, hingga penyampaian hasil kepada pelapor. Pemerintah juga perlu memetakan usaha berisiko di kawasan permukiman dan memeriksa kesesuaian lokasi, perizinan, sanitasi, serta pengelolaan limbah secara berkala.
Jika peringatan diabaikan, penegakan aturan harus dilakukan konsisten sesuai ketentuan. Sebaliknya, usaha yang memenuhi persyaratan perlu mendapat pelayanan yang pasti. Kesetaraan penegakan hukum penting agar kepatuhan tidak hanya muncul ketika suatu usaha menjadi perhatian publik.
Pembinaan juga perlu berjalan seiring penertiban. Pelaku usaha dan pekerja dapat diberikan informasi mengenai penggunaan fasilitas resmi, standar kebersihan, dan distribusi produk yang aman.
Langkah ini membantu menjaga mata pencaharian tanpa mengurangi tanggung jawab pelaku usaha untuk mematuhi aturan.
Pengalaman Bratang Gede memberi pelajaran bahwa kota yang berkembang tidak cukup hanya menyediakan ruang bagi kegiatan ekonomi. Pemerintah juga harus memastikan kegiatan tersebut tidak merampas kenyamanan lingkungan tempat warga tinggal.
Penataan usaha, pelayanan publik, dan perlindungan kesehatan masyarakat harus bergerak dalam arah yang sama.
Keberhasilan penertiban bukan semata-mata bangunan yang berhenti beroperasi. Ukuran yang lebih penting ialah tidak berulangnya pelanggaran, terjaminnya pasokan daging unggas, terlindunginya mata pencaharian melalui usaha yang tertib, dan pulihnya ketenangan warga.
Dari Bratang Gede, Surabaya memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi dan hak warga tidak harus saling meniadakan. Dengan fasilitas resmi yang mudah diakses, aturan yang jelas, serta pengawasan konsisten, usaha dapat berkembang tanpa mengorbankan lingkungan.
Kemajuan kota bukan hanya tentang bergeraknya roda ekonomi, melainkan juga tentang kemampuan memastikan setiap warga menikmati ruang hidup yang sehat, aman, dan layak huni.
Baca juga: Merawat ruang untuk kota masa depan
Baca juga: Menjaga kota, membatasi riuh malam
Baca juga: Pemkot Surabaya jelaskan penyusunan RDRTK sesuai aturan
Namun, ketika deru mesin, lalu lalang kendaraan pengangkut, kebisingan unggas, hingga bau limbah mengganggu waktu istirahat, kegiatan ekonomi yang semula bermanfaat justru berpotensi menjadi beban bagi lingkungan sekitar.
Persoalan itu muncul di Bratang Gede, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Pemerintah Kota Surabaya menghentikan aktivitas Rumah Potong Unggas (RPU) setelah warga mengeluhkan kebisingan, bau tidak sedap, dan gangguan lingkungan akibat kegiatan pemotongan hingga malam dan dini hari.
Penertiban dilakukan setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima pengaduan warga melalui pesan langsung Instagram.
Pemeriksaan petugas menemukan izin perdagangan usaha tersebut telah kedaluwarsa, sedangkan izin pemotongan unggas tidak dimiliki. Surat rekomendasi dari instansi terkait juga dilaporkan berakhir sejak 1998 dan belum diperbarui.
Meski sebelumnya telah dipasang stiker pelanggaran pada dua bangunan, aktivitas pemotongan masih dilaporkan berlangsung setelah peringatan diberikan.
Peristiwa ini bukan sekadar persoalan ketertiban satu tempat usaha. Di dalamnya terdapat masalah tata ruang, kesehatan masyarakat, kepastian hukum, dan kemampuan pemerintah menjaga agar pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan kualitas hidup penduduk.
Penertiban menjadi langkah awal, tetapi tantangan sesungguhnya ialah mencegah kejadian serupa berulang tanpa mengganggu pasokan pangan dan mata pencaharian masyarakat.
Hak warga
Rumah seharusnya menjadi tempat untuk beristirahat dengan tenang. Gangguan berulang pada malam hingga dini hari bukan hanya menghadirkan kebisingan, melainkan juga berpotensi mengurangi waktu tidur, mengganggu konsentrasi, dan menurunkan kualitas hidup penghuni rumah.
Di Bratang Gede, warga mengeluhkan suara kendaraan pengangkut, ayam, mesin, dan pekerja. Kotoran unggas serta sampah di sekitar rumah turut menambah keresahan.
Keluhan tentang tembok yang retak juga disampaikan, meskipun penyebab kerusakannya tetap perlu diperiksa secara teknis agar tidak langsung dikaitkan dengan kegiatan usaha tanpa bukti memadai.
Pemerintah perlu menanggapi pengaduan secara serius sekaligus memastikan pemeriksaan berjalan objektif. Kebisingan dapat diukur, saluran pembuangan diperiksa, dan pengelolaan limbah ditelusuri.
Kerusakan bangunan pun memerlukan penilaian tersendiri. Dengan demikian, perlindungan warga tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi berlanjut pada pemeriksaan dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Menjaga kepercayaan dari ruang potong
Pemotongan unggas juga menghasilkan darah, bulu, kotoran, sisa organ, dan air bekas pencucian yang harus dikelola dengan benar. Jika sanitasi tidak memadai, lingkungan berisiko tercemar dan keamanan pangan dapat terganggu.
Risiko tersebut tidak berarti setiap usaha pemotongan pasti mencemari lingkungan, tetapi menunjukkan pentingnya persyaratan lokasi, perizinan, kesehatan hewan, dan kebersihan.
Karena itu, persoalan RPU di tengah permukiman tidak cukup diselesaikan dengan mengurangi suara mesin atau memperbanyak kegiatan pembersihan. Kepatuhan terhadap ketentuan lokasi dan perizinan tetap menjadi dasar.
Warga berhak memperoleh lingkungan yang sehat dan nyaman, sedangkan pelaku usaha berhak mendapatkan kepastian aturan serta pelayanan yang jelas.
Riwayat rekomendasi yang dilaporkan berakhir pada 1998 juga layak ditelusuri. Pemerintah perlu memeriksa arsip perizinan dan pengawasan untuk mengetahui bagaimana kegiatan tersebut berlangsung tanpa pembaruan dokumen yang diperlukan.
Penelusuran ini bukan untuk serta-merta menyalahkan pihak tertentu, melainkan untuk mengidentifikasi celah pengawasan agar tidak terulang.
Jalur resmi
Surabaya telah memiliki alternatif untuk mengarahkan pemotongan unggas ke fasilitas yang lebih sesuai. Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, mulai beroperasi pada 21 Agustus 2025.
Saat diperkenalkan, fasilitas milik pemerintah kota melalui PT Rumah Potong Hean (RPH) Surabaya Perseroda itu diberitakan memiliki kapasitas pemotongan hingga 5.000 ekor per hari, dilengkapi Nomor Kontrol Veteriner dan sertifikat halal.
Keberadaan fasilitas tersebut membuka peluang agar penertiban tidak mematikan kegiatan ekonomi. Pemotongan dapat dialihkan ke tempat yang dirancang untuk memenuhi persyaratan kesehatan dan sanitasi, sementara hasilnya tetap didistribusikan kepada pedagang, rumah makan, dan konsumen.
Namun, ketersediaan fasilitas belum otomatis menjamin semua pelaku usaha akan menggunakannya. Biaya jasa, jarak, waktu tunggu, jam operasional, dan transportasi dapat memengaruhi keputusan, terutama bagi usaha kecil.
Jika hambatan itu tidak diperhitungkan, larangan berisiko mendorong kegiatan pemotongan berlangsung secara tersembunyi.
Pemerintah perlu membuka informasi tentang tarif, prosedur pelayanan, persyaratan kesehatan, serta mekanisme pengangkutan. Dialog antara pengelola RPHU, pedagang, pemasok, dan pelaku usaha kecil juga diperlukan untuk memetakan kendala.
Kepatuhan akan lebih berkelanjutan apabila aturan didukung pilihan yang mudah diakses dan masuk akal secara ekonomi.
Baca juga: Bappenas dan BSI percepat sertifikasi halal RPH dan penguatan Juleha
Kerangka hukum daerah turut mengalami pembaruan. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Surabaya mencatat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan ditetapkan pada 13 Juli 2026.
Aturan tersebut mencakup kesehatan masyarakat veteriner, keamanan dan kehalalan produk hewan, higiene sanitasi, perizinan, pembinaan, pengawasan, serta sanksi.
Ketentuan itu mempertegas bahwa pemotongan unggas bukan semata-mata urusan perdagangan, melainkan juga bagian dari perlindungan kesehatan masyarakat. Keamanan daging perlu dijaga sejak unggas diterima, dipotong, dan diolah hingga didistribusikan kepada konsumen.
Pengawasan konsisten
Respons Pemkot Surabaya terhadap pengaduan warga menunjukkan pentingnya kanal komunikasi publik yang bekerja. Namun, pelayanan tidak semestinya bergantung pada apakah sebuah persoalan berhasil menarik perhatian kepala daerah melalui media sosial.
Pengawasan perlu memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan lapangan, penentuan tindakan, hingga penyampaian hasil kepada pelapor. Pemerintah juga perlu memetakan usaha berisiko di kawasan permukiman dan memeriksa kesesuaian lokasi, perizinan, sanitasi, serta pengelolaan limbah secara berkala.
Jika peringatan diabaikan, penegakan aturan harus dilakukan konsisten sesuai ketentuan. Sebaliknya, usaha yang memenuhi persyaratan perlu mendapat pelayanan yang pasti. Kesetaraan penegakan hukum penting agar kepatuhan tidak hanya muncul ketika suatu usaha menjadi perhatian publik.
Pembinaan juga perlu berjalan seiring penertiban. Pelaku usaha dan pekerja dapat diberikan informasi mengenai penggunaan fasilitas resmi, standar kebersihan, dan distribusi produk yang aman.
Langkah ini membantu menjaga mata pencaharian tanpa mengurangi tanggung jawab pelaku usaha untuk mematuhi aturan.
Pengalaman Bratang Gede memberi pelajaran bahwa kota yang berkembang tidak cukup hanya menyediakan ruang bagi kegiatan ekonomi. Pemerintah juga harus memastikan kegiatan tersebut tidak merampas kenyamanan lingkungan tempat warga tinggal.
Penataan usaha, pelayanan publik, dan perlindungan kesehatan masyarakat harus bergerak dalam arah yang sama.
Keberhasilan penertiban bukan semata-mata bangunan yang berhenti beroperasi. Ukuran yang lebih penting ialah tidak berulangnya pelanggaran, terjaminnya pasokan daging unggas, terlindunginya mata pencaharian melalui usaha yang tertib, dan pulihnya ketenangan warga.
Dari Bratang Gede, Surabaya memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi dan hak warga tidak harus saling meniadakan. Dengan fasilitas resmi yang mudah diakses, aturan yang jelas, serta pengawasan konsisten, usaha dapat berkembang tanpa mengorbankan lingkungan.
Kemajuan kota bukan hanya tentang bergeraknya roda ekonomi, melainkan juga tentang kemampuan memastikan setiap warga menikmati ruang hidup yang sehat, aman, dan layak huni.
Baca juga: Merawat ruang untuk kota masa depan
Baca juga: Menjaga kota, membatasi riuh malam
Baca juga: Pemkot Surabaya jelaskan penyusunan RDRTK sesuai aturan





