Polri menggelar operasi patuh aturan lalu lintas pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Ada 11 bentuk pelanggaran yang disasar untuk ditertibkan.
"Patuhi seluruh aturan lalu lintas selama digelarnya Operasi Patuh 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November 2026," demikian dikutip dari akun Instagram korlantas Polri, Minggu (25/10).
11 pelanggaran yang disasar yakni:
Mengendarai mobil tak pakai seatbelt;
Tak pakai helm saat berkendara;
Main HP saat berkendara;
Melanggar marka dan rambu;
Menerobos lampu merah;
Melawan arus;
Melebihi kecepatan maksimal berkendara;
Berboncengan lebih dari satu orang;
Menerobos jalur busway
Parkir di trotoar;
Pelat nomor tidak sesuai dengan aturan.
"Mari hindari berbagai potensi pelanggaran yang terpantau kamera ETLE demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," pungkasnya.





