Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus segera ditindaklanjuti menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menyebut TNI telah menyatakan tunduk pada putusan tersebut, sementara Kementerian Hukum mulai melakukan kajian.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 pada 15 Oktober 2026 memerintahkan Presiden dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam waktu paling lama 2 tahun.
Putusan MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak diubah dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.
Dave mengatakan, Komisi I DPR akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI menyiapkan masukan substantif untuk revisi undang-undang tersebut.
Koordinasi dengan Kementerian Hukum juga diperlukan agar perubahan aturan dapat disiapkan secara matang.
"Pembahasan di DPR juga perlu membuka partisipasi publik agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan," katanya dalam keterangan media yang dikutip Minggu (25/10/2026).
Politikus Fraksi Partai Golkar itu menilai pembahasan revisi UU Peradilan Militer tidak perlu menunggu hingga mendekati batas waktu dua tahun yang ditetapkan MK.
Menurut Dave, tenggat tersebut harus dihormati, tetapi proses legislasi dapat dimulai lebih awal. Ia menekankan Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 harus ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab.
"Komisi I DPR RI akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan pemerintah terkait proses legislasi, termasuk penempatan revisi dalam Prolegnas Prioritas," katanya.
Dave menjelaskan, salah satu substansi utama yang perlu diatur dalam revisi tersebut adalah batas yang tegas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, sesuai dengan putusan MK.
Menurut dia, aturan baru harus menjamin keadilan, memperkuat akuntabilitas, sekaligus menjaga profesionalisme prajurit TNI.
Untuk perkara yang melibatkan warga sipil, penentuan forum peradilan harus didasarkan pada ketentuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengaturan tersebut juga harus menjamin hak korban serta hak setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum.





