-
-
-
-
-
Cumicumi.com, JAKARTA - Pengacara Michael Sugianto mengungkap sejumlah keluhan investor asing yang ingin menjalankan bisnis di Indonesia. Menurut dia, pelaku usaha yang berupaya mematuhi aturan justru masih menghadapi persoalan perizinan hingga dugaan gangguan di lapangan yang dapat menghambat kegiatan bisnis.
Michael menilai, tantangan iklim investasi Indonesia tidak hanya berkaitan dengan banyaknya regulasi, tetapi juga penerapannya. Investor asing yang masuk ke Indonesia harus memahami berbagai ketentuan, sementara proses untuk memenuhi persyaratan tersebut tidak selalu mudah.
Ia menggambarkan, investor yang telah mengeluarkan modal dan mengurus perizinan masih berpotensi menghadapi persoalan setelah usahanya mulai berjalan. Salah satunya, menurut Michael, adalah munculnya pihak-pihak yang mempertanyakan kegiatan usaha hingga dugaan gangguan dari organisasi kemasyarakatan (ormas).
Michael menjelaskan, investor yang datang dengan niat menjalankan bisnis secara patuh dapat merasa terbebani apabila terus berhadapan dengan persoalan baru. Kondisi tersebut berisiko mengalihkan perhatian pelaku usaha dari pengembangan bisnis ke upaya menghadapi berbagai hambatan.
"Jadi secara psikologi mereka capek bukan mikirin omset gua berapa keuntungan bersih berapa tapi lebih mikir besok pagi siapa lagi yang ngetok pintu," kata Michael dalam podcast On The Table, Jumat (23/10/2026).
Selain persoalan perizinan dan gangguan di lapangan, Michael juga menyoroti persyaratan teknis untuk produk tertentu. Ia mencontohkan produk yang memiliki fitur Bluetooth, yang menurutnya dapat memerlukan pemenuhan ketentuan tambahan, termasuk sertifikasi terkait.
Menurut Michael, banyaknya tahapan yang perlu dipahami dapat menjadi tantangan bagi investor asing yang baru memasuki pasar Indonesia. Pelaku usaha harus memastikan produk dan kegiatan bisnisnya memenuhi ketentuan yang berlaku, sementara ketidakpastian dalam pelaksanaan aturan berpotensi menambah beban operasional.
Ia juga menyinggung persoalan penegakan hukum ketika terjadi sengketa bisnis. Michael menilai, proses penyelesaian perkara dapat menjadi tantangan bagi pelaku usaha, terutama ketika jalur hukum yang tersedia dirasakan tidak memberikan kepastian secara cepat.
Keluhan tersebut, menurut Michael, perlu menjadi perhatian dalam upaya memperbaiki iklim investasi. Sebab, kepastian hukum dan penerapan regulasi yang konsisten merupakan faktor penting bagi investor dalam mempertimbangkan keberlanjutan maupun ekspansi bisnisnya di Indonesia.
Meski demikian, Michael juga mengingatkan bahwa persoalan investasi tidak bisa semata-mata dibebankan kepada pemerintah. Ia menilai, perilaku masyarakat dan pihak-pihak di luar pemerintahan turut berpengaruh terhadap terciptanya iklim usaha yang kondusif.
Ia berharap Indonesia dapat membangun lingkungan bisnis yang memberikan kepastian bagi investor yang menjalankan usahanya sesuai aturan. Dengan begitu, potensi pasar Indonesia dapat dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi.





