Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran program pelatihan vokasi bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini ditujukan untuk meningkatkan keterampilan pekerja agar memiliki peluang lebih besar untuk kembali bekerja atau memulai usaha secara mandiri.
Dilansir Kemnaker, program pelatihan vokasi ini diprioritaskan bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami PHK pada periode 2024 hingga 2026.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker Darmawansyah mengatakan, pelatihan vokasi menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi dan memperluas peluang kerja bagi pekerja terdampak PHK.
“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” kata Darmawansyah dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara, Minggu, 25 Oktober 2026.
Baca Juga :
Kemnaker Imbau Pekerja Waspadai Penipuan BSU 2026(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com) Syarat mengikuti pelatihan vokasi Kemnaker Calon peserta perlu menyiapkan dokumen pendukung untuk membuktikan status PHK sebelum mendaftar. Berikut persyaratan yang perlu diperhatikan:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Merupakan pekerja yang mengalami PHK pada periode 2024 hingga 2026.
- Menyiapkan dokumen bukti PHK, seperti surat pemberitahuan atau keputusan PHK, surat pemutusan kontrak kerja, perjanjian bersama pengakhiran hubungan kerja, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).
- Tidak sedang menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Mengikuti proses verifikasi dokumen dan wawancara.
- Mengikuti penyesuaian minat dan potensi dengan program pelatihan yang tersedia.
- Buka portal SkillHub Kemnaker melalui https://skillhub.kemnaker.go.id.
- Buat akun SIAPkerja apabila belum memilikinya.
- Lengkapi data diri sesuai petunjuk pada portal.
- Unggah dokumen persyaratan, termasuk KTP dan bukti PHK atau surat pernyataan pengganti sesuai ketentuan.
- Ikuti proses verifikasi dokumen dan wawancara oleh penyelenggara pelatihan.
- Jika dinyatakan lolos seleksi, lakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.
- Seleksi peserta dilakukan melalui tahapan verifikasi dokumen, wawancara, penyesuaian minat dan potensi dengan pilihan program, serta penempatan pada program pelatihan yang ditetapkan.
Calon peserta dapat memeriksa informasi mengenai pilihan program, persyaratan, dan mekanisme pendaftaran melalui portal resmi SkillHub Kemnaker. (Selsha Septifanie Gunawan)




