”Menolak Punah”, Mengetuk Kesadaran Atasi Limbah ”Fashion” dari Hulu

kompas.id
11 jam lalu
Cover Berita

Bagaimana jika isi lemarimu penuh? Apakah menjual pakaian yang tak lagi terpakai ke toko baju secondhand menjadi solusi? Atau, pakaian-pakaian itu justru akan berakhir di tempat pembuangan tanpa kita tahu ke mana perjalanannya setelahnya?

Perjalanan pakaian tidak serta-merta berakhir setelah tak lagi dikenakan. Di balik tumpukan pakaian yang dibuang, ada persoalan lingkungan yang lebih luas dan kerap luput dari perhatian kita. Sebaran mikroplastik dari baju yang tak terurai mencemari lingkungan kita. 

Industri fashion terutama melalui produksi dan konsumsi pakaian yang masif pun turut menyumbang persoalan ini. Karena itu, penanganan limbah tekstil tidak cukup hanya dengan mengandalkan tempat pemrosesan akhir (TPA), tetapi juga memerlukan pengelolaan yang menyeluruh dan aturan tegas bagi industri penghasil limbah.

Baca JugaKetika Limbah Tekstil Menemukan Rumah Kedua

Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam kegiatan nonton bareng film Menolak Punah yang diselenggarakan Kompas, Jumat (23/10/2026), di Bentara Budaya Art Gallery, Jakarta. Film ini berupaya membangun kesadaran bersama mengenai persoalan limbah tekstil di tengah masifnya industri fast fashion di Indonesia. Penanganannya pun tidak bisa semata-mata dibebankan kepada konsumen. Tanggung jawab perlu ditarik hingga ke hulu, yakni kepada produsen yang berperan dalam proses produksi dan peredaran pakaian.

Hal ini menunjukkan bahwa penanganan sampah fashion tidak cukup hanya mengandalkan pengelolaan pakaian setelah dibuang. Upaya mengurangi limbah juga perlu menyentuh siklus hidup produk, mulai dari pemilihan bahan, proses produksi, kebiasaan konsumsi, hingga penggunaan kembali dan pengolahan pakaian bekas.

Setidaknya produsen (pakaian) harus mulai bisa menghitung sampah yang mereka keluarkan.

Solid waste management specialist pada World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia, Muhamad Khafid, menyatakan, timnya telah mengupayakan untuk mendorong implementasi kebijakan peraturan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kehutanan Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019. Peraturan ini secara umum berfungsi mengatur Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. 

Baca JugaRitual Belanja Masyarakat Urban dan Jejak Sampahnya

“Setidaknya produsen (pakaian) harus mulai bisa menghitung sampah yang mereka keluarkan. Selanjutnya, jika mereka belum bisa bertanggung jawab terhadap pengelolaan keseluruhan sampahnya, paling tidak kami dorong untuk ‘membayar’ untuk biaya pengelolaan limbah,” ujarnya, Jumat, di Bentara Budaya Jakarta.

Khafid juga menekankan bahwa apa yang dimaksud dengan sustainability atau keberlanjutan tidak bisa diartikan secara sempit. Pada level individu, kita dapat menerapkan keberlanjutan ini dalam praktik keseharian dan dengan versi diri sendiri yang bisa kita lakukan. 

Sebab apa yang digencarkan oleh kampanye hijau hari ini seolah membuat individu harus melakukan sesuatu yang besar pada level makro. Khafid menyatakan, permasalahan sampah dan sustainability tidak hanya tanggung jawab individu. Tapi lebih dari itu, hal ini adalah permasalahan negara bahkan ada pada skala global. 

Baca JugaChina Manfaatkan AI untuk Atasi Limbah Tekstil
Bahaya mikroplastik

Mikroplastik adalah salah satu akibat dari penanganan pengelolaan sampah yang tidak teratasi. Partikel berukuran sangat kecil ini dapat tersebar di air, tanah, dan udara, dan bahkan belakangan telah ditemukan pada janin, asi, bahkan pada sperma manusia.

Dalam film Menolak Punah, diungkap salah satu penyebab dari semakin meningkatnya kasus mikroplastik yang ditemukan pada tubuh manusia adalah tercemarnya lingkungan oleh limbah tekstil. Kehadiran industri tekstil yang membuang limbah sembarangan di sungai-sungai telah mencemari air mandi dan minum dari masyarakat di sekitar pabrik.

Salah satu penyebab dari semakin meningkatnya kasus mikroplastik yang ditemukan pada tubuh manusia adalah tercemarnya lingkungan oleh limbah tekstil.

Aji Yahuti, Sutradara Film Menolak Punah menyatakan, film ini merupakan bentuk refleksi atas kompleksitas sandang di Indonesia serta dampaknya terhadap manusia dan alam. Melalui filmnya, ia hendak memantik kepedulian bersama, sebagai pribadi, kelompok, korporasi, dan terkhusus segenap level pemerintahan untuk terhubung kembali dengan alam dan tanahnya, agar kerusakan tidak terus bertambah.

“Pada akhirnya, bukan alam yang merugi, melainkan kita, manusianya. Alam yang sehat justru yang mampu menggerakkan roda ekonomi manusianya,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (24/10/2026).

Baca JugaMendaur Ulang Pakaian Bekas untuk Selamatkan Bumi

Sumber mikroplastik juga berkaitan dengan bahan baku dan proses produksi fesyen. Industri fast fashion yang memproduksi pakaian secara masif banyak menggunakan serat sintetis, seperti poliester. 

Ketika pakaian berbahan sintetis dicuci, bahan itu akan mengalami pelapukan. Serat-serat kecil yang mengandung mikroplastik dapat terlepas dan mencemari air maupun lingkungan. Jika tidak tertangani dengan baik, limbah tekstil juga dapat memperluas penyebaran partikel plastik tersebut.

Baca JugaBanjir Produk Impor, Pabrik Tekstil Lokal Satu Per Satu Berguguran 

Di sisi lain, ketergantungan industri tekstil terhadap bahan baku dan produk impor menjadi bagian dari persoalan. Indonesia masih mengimpor kapas untuk memenuhi kebutuhan industri tekstil. Pakaian bekas juga masih terus masuk dari luar negeri. 

Namun, penggunaan kapas impor tidak dengan sendirinya meningkatkan mikroplastik karena kapas merupakan serat alami. Persoalan mikroplastik lebih berkaitan dengan penggunaan serat sintetis berbasis plastik, pengolahan limbah, serta pelepasan serat selama masa pakai pakaian.

Dampak pencemaran tersebut tidak hanya berhenti di lingkungan. Mikroplastik dapat masuk ke tubuh manusia melalui makanan, minuman, dan udara yang terhirup. Sejumlah penelitian juga telah menemukan partikel mikroplastik dalam berbagai sampel biologis.

Hingga kini, berdasarkan catatan Kompas, mikroplastik kini telah ditemukan di plasenta, urine ibu hamil, dan air susu ibu (ASI). Hal ini menandakan potensi paparan mikropastik sudah terjadi sejak manusia berada dalam kandungan. Masuknya mikroplastik ke dalam tubuh ibu hamil dapat melalui udara, konsumsi makanan dan minuman, dan paparan kulit (Kompas.id, 24/11/2025).

Keberadaan mikroplastik dalam plasenta dapat mengganggu sistem saraf bayi yang kemudian berpengaruh pada perkembangan neurologis anak. Selain berisiko pada bayi, mikroplastik yang telah memasuki tubuh manusia dapat meningkatkan risiko penyakit stroke dan serangan jantung. 

Mikroplastik kini telah ditemukan di plasenta, urine ibu hamil, dan air susu ibu (ASI).

Direktur Sains Seni dan Komunikasi Ecoton, Prigi Arisandi (50) menjelaskan, bahwa serat atau fiber merupakan salah satu bentuk mikroplastik yang ditemukan di lingkungan. Bentuk lainnya antara lain filamen, fragmen, busa (foam), dan butiran kecil (microbeads).

Baca JugaMikroplastik Turut Mengancam Ibu Hamil dan Janin

Prigi menyatakan, pada penelitian Ecoton yang dilakukan selama 2022 hingga 2023 dalam Ekspedisi Sungai Nusantara, dari 68 sungai nasional Indonesia, semuanya mengandung mikroplastik, 64 persen jenis dominan diantaranya adalah fiber.

“Ini mengindikasikan besarnya dampak limbah tekstil pada sebaran mikroplastik yang mencemari sungai. Ikan-ikan di sungai menganggap mikroplastik sebagai plankton karena ukurannya hanya 5mm hingga 1/1000 mm atau 1 mikron dengan ukuran plankton,”  terangnya saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (24/10/2026). 

Bahaya mikroplastik bagi lingkungan adalah karena selain terbuat dari minyak bumi, terdapat 16.000 senyawa kimia yang ditambahkan dalam proses pembuatannya. Barang-barang yang terbuat dari plastik juga mengandung senyawa ini termasuk bungkus makanan atau foodpacking. 

Mikroplastik juga memiliki ikatan hidrofob yang mudah terikat polutan seperti logam berat dan tak larut dalam air. Mikroplastik yang telah menyebar di lingkungan (air, udara, dan tanah) bila tertelan dapat terkonsentrasi dalam tubuh.

Baca JugaUdara Tercemar Mikroplastik, Konsentrasi Lebih Tinggi di dalam Ruangan

Upaya pemerintah 

Direktur Pengurangan Sampah dan Ekonomi Sirkular Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Agus Rusli (KLH) menyatakan, saat ini  pemerintah tengah mengakhiri praktik open dumping di seluruh tempat pembuangan akhir (TPA) pada 2026. 

Dampaknya, sampah yang masuk ke TPA, termasuk sampah tekstil di dalamnya, tidak lagi sekadar ditimbun terbuka. Pengolahan sampah menjadi energi (PSEL) sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 ditujukan untuk sampah perkotaan secara umum belum secara spesifik untuk sampah tekstil.

Sayangnya, Indonesia belum memiliki pengaturan khusus untuk penanganan sampah tekstil. Pakaian bekas umumnya masih tercampur dengan sampah rumah tangga dan berakhir di TPA. Berdasarkan Peta Jalan dan Rencana Aksi Nasional Ekonomi Sirkular Indonesia 2025–2045 Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, timbulan sampah tekstil diestimasi sekitar 462.000 ton atau 2,6 persen dari total timbulan sampah (data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional 2023). Sekitar 88 persen di antaranya berakhir di TPA atau dibakar. Bahkan baru sekitar 12 persen yang didaur ulang.

Sayangnya, Indonesia belum memiliki pengaturan khusus untuk penanganan sampah tekstil.

Baca JugaKetika Limbah Tekstil Menemukan Rumah Kedua

Ke depannya, Peta Jalan Ekonomi Sirkular telah menetapkan penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) pada brand dan/atau industri prioritas sebagai rencana aksi sektor tekstil, termasuk penyusunan regulasi EPR tekstil pada periode 2025–2029, penyediaan titik pengumpulan, dan pusat pengolahan sampah tekstil.

 

Agus menyatakan, KLH/BPLH akan mendorong hal ini bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, agar produsen tekstil, apparel, dan garmen  juga bertanggung jawab atas produk yang mereka pasarkan hingga menjadi sampah. KLH juga membagi tanggung jawab penanggulangan sampah tekstil ini kepada warga maupun lembaga swasta dan non pemerintahan. 

“Prinsip kami, sampah tekstil sebaiknya tidak berakhir di TPA atau dibakar. Pakaian yang masih layak sebaiknya digunakan kembali, dan tekstil yang sudah tidak layak idealnya dipintal kembali menjadi benang lalu menjadi tekstil kembali. Ekosistem industri seperti inilah yang kami dorong untuk diwujudkan,” ujar Agus saat dihubungi, Sabtu (24/10/2026).

Baca JugaAncaman Limbah di Selat Madura
Memperpanjang usia pakaian

Gagasan memperpanjang usia pakai pakaian juga dapat diwujudkan melalui ruang yang mempertemukan pakaian bekas dengan pemilik baru. Salah satunya melalui kegiatan Curated Thrifts & Marketplace yang diselenggarakan Kompas di Galeri Sisi, Bentara Budaya Jakarta, pada 22–23 Oktober 2026.

Melalui kegiatan tersebut, pakaian bekas kembali ditawarkan untuk digunakan oleh orang lain. Harganya hanya berkisar Rp 10.000 hingga Rp 20.000. Seluruh hasil penjualan dari kegiatan thrifting ini akan didonasikan untuk mendukung upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penggunaan kembali pakaian hanyalah salah satu bagian dari upaya mengurangi dampak lingkungan. Industri fesyen juga membutuhkan perbaikan pada proses produksi dan pengelolaan limbah.




Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ultrajaya (ULTJ) Undur Jadwal RUPSLB, Bahas Akuisisi Frisian Flag
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Tekan Polusi dan Suhu Panas Jakarta, BMKG Gelar OMC Tabur 4 Ton Garam
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Di Tengah Kobaran Api, TNI dan Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Merauke | KOMPAS PETANG
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Penghulu di Jatim Dibacok gegara Chat Mesra Istri Tetangga, Jari Tangan Putus
• 23 jam laludetik.com
thumb
Reda sebut prestasi Asian Para Games 2026 sejalan dengan Asta Cita
• 18 detik laluantaranews.com
Berhasil disimpan.