Pemkot Surabaya Hentikan Aktivitas Rumah Potong Unggas di Bratang Gede, Warga Keluhkan Bau dan Kebisingan hingga Dini Hari

pantau.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Pemerintah Kota Surabaya menghentikan aktivitas Rumah Potong Unggas (RPU) di kawasan Bratang Gede, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Jawa Timur, setelah menerima keluhan warga mengenai kebisingan, bau tidak sedap, dan gangguan lingkungan akibat kegiatan pemotongan unggas hingga malam dan dini hari.

Penertiban dilakukan setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima pengaduan masyarakat melalui pesan langsung akun Instagram miliknya.

Pemeriksaan petugas menemukan sejumlah persoalan perizinan, termasuk izin perdagangan yang telah kedaluwarsa dan tidak adanya izin pemotongan unggas.

Selain itu, surat rekomendasi dari instansi terkait dilaporkan telah berakhir sejak 1998 dan belum diperbarui.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga telah memasang stiker pelanggaran pada dua bangunan RPU di Bratang Gede pada Jumat (23/10/2026).

Namun, aktivitas pemotongan unggas masih dilaporkan berlangsung meskipun peringatan telah diberikan.

Warga Bratang Gede Keluhkan Kebisingan dan Bau Limbah

Aktivitas rumah potong unggas di tengah kawasan permukiman menjadi sumber keluhan masyarakat Bratang Gede.

Warga mengaku terganggu oleh suara kendaraan pengangkut unggas, mesin, pekerja, serta suara ayam yang terdengar hingga malam dan dini hari.

Kegiatan tersebut dinilai mengganggu waktu istirahat masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi usaha.

Selain kebisingan, warga juga mengeluhkan bau tidak sedap yang diduga berasal dari aktivitas pemotongan unggas.

Keberadaan kotoran unggas dan sampah di sekitar rumah turut menambah keresahan masyarakat.

Gangguan tersebut menjadi perhatian karena aktivitas usaha berlangsung berdekatan dengan tempat tinggal warga.

Sejumlah warga juga menyampaikan keluhan mengenai keretakan tembok rumah mereka.

Namun, penyebab kerusakan bangunan tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis agar tidak langsung dikaitkan dengan aktivitas RPU tanpa bukti yang memadai.

Pemkot Surabaya Temukan Persoalan Izin Usaha RPU

Setelah menerima laporan masyarakat, Pemerintah Kota Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan rumah potong unggas di Bratang Gede.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa izin perdagangan usaha tersebut telah habis masa berlakunya.

Petugas juga menemukan bahwa kegiatan pemotongan unggas tidak dilengkapi izin yang diperlukan.

Selain itu, surat rekomendasi dari instansi terkait dilaporkan sudah tidak berlaku sejak 1998.

Dokumen tersebut belum diperbarui hingga pemeriksaan dilakukan.

Temuan tersebut menjadi dasar penertiban terhadap kegiatan usaha yang berlangsung di kawasan permukiman.

Penegakan aturan juga berkaitan dengan ketentuan zonasi dan kesesuaian penggunaan kawasan untuk kegiatan usaha.

Satpol PP Pasang Stiker Pelanggaran pada Dua Bangunan

Sebagai tindak lanjut pemeriksaan, petugas Satpol PP memasang stiker pelanggaran pada dua bangunan rumah potong unggas.

Pemasangan stiker dilakukan pada Jumat (23/10/2026) sebagai bagian dari tindakan penertiban.

Langkah tersebut bertujuan menindaklanjuti pengaduan warga sekaligus menegakkan aturan mengenai aktivitas usaha di kawasan permukiman.

Meski peringatan telah diberikan, kegiatan pemotongan unggas masih dilaporkan berlangsung.

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pengawasan terhadap pelaksanaan tindakan penertiban.

Pemerintah kota menghadapi persoalan yang berkaitan dengan kepatuhan perizinan, penataan ruang, dan perlindungan lingkungan permukiman.

Gangguan Lingkungan Perlu Diperiksa Secara Objektif

Keluhan masyarakat mengenai kebisingan, bau limbah, dan kerusakan bangunan memerlukan pemeriksaan berdasarkan kondisi di lapangan.

Tingkat kebisingan dapat diperiksa melalui pengukuran untuk mengetahui besarnya gangguan yang ditimbulkan aktivitas usaha.

Saluran pembuangan dan pengelolaan limbah juga perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan lingkungan.

Sementara itu, laporan mengenai tembok rumah yang retak membutuhkan pemeriksaan teknis tersendiri.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan penyebab kerusakan dan menghindari kesimpulan yang tidak didukung bukti.

Penanganan pengaduan warga tidak hanya berkaitan dengan penghentian aktivitas usaha, tetapi juga pemeriksaan terhadap dampak yang dilaporkan masyarakat.

Penataan RPU Berkaitan dengan Hak Warga dan Pasokan Pangan

Penertiban rumah potong unggas di Bratang Gede turut menyoroti persoalan penataan kegiatan usaha di kawasan permukiman.

Di satu sisi, usaha pemotongan unggas memiliki peran dalam penyediaan kebutuhan pangan dan kegiatan ekonomi masyarakat.

Di sisi lain, aktivitas usaha perlu memperhatikan ketentuan perizinan serta kenyamanan warga yang tinggal di sekitarnya.

Kegiatan pemotongan hingga dini hari menjadi salah satu persoalan karena berpotensi mengganggu waktu istirahat masyarakat.

Penataan lokasi usaha juga berkaitan dengan pengelolaan limbah, kesehatan lingkungan, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Penghentian aktivitas RPU di Bratang Gede menjadi langkah penertiban setelah ditemukan persoalan perizinan dan adanya pengaduan masyarakat.

Tindak lanjut penataan kawasan diperlukan untuk mencegah gangguan serupa kembali terjadi tanpa mengabaikan kebutuhan pasokan pangan dan mata pencaharian masyarakat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pramono Lepas Ribuan Peserta Lari Marathon Jakarta Running Festival 2026
• 19 jam laludetik.com
thumb
Pramono Larang ASN Telat Rapat, Terlambat 1 Menit Tak Boleh Ikut
• 9 jam laludetik.com
thumb
Ini Plan B Singapura Bila Pasokan Gas dari RI Tidak Cukup
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Langkah Kapolri Dorong Larangan Total Vape untuk Cegah Narkotika Cair
• 7 jam laludetik.com
thumb
Pengobatan Gratis Momentum HUT NasDem dan Sumpah Pemuda Disambut Antusias
• 13 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.