Penetapan Kenaikan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Belum Final

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah masih memfinalisasi rencana kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP yang tidak berubah selama satu dekade terakhir. Penyesuaian ambang penghasilan tersebut mempertimbangkan inflasi dan upah minimum, dengan besaran baru yang akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan, setelah dikonsultasikan dengan DPR RI.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Drajad Wibowo, mengatakan PTKP bakal naik dengan mempertimbangkan inflasi dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Kendati demikian, besaran PTKP terbaru serta waktu implementasi masih masih belum ditetapkan.

"(Besaran PTKP dan waktu pelaksanaan) masih dalam proses pembahasan dengan kementerian terkait, dan tentunya dikonsultasikan ke DPR," ujar Drajad saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (25/10/2026).

Baca JugaBeban Bertambah dan Tanpa Stimulus, Angkutan Umum Darat Merasa Dianaktirikan

Dalam Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/10/2026), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, batas PTKP saat ini senilai Rp 54 juta per tahun akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi dan upah minimum.

Airlangga menyampaikan bahwa proses penetapan PTKP baru dan penyusunan dasar hukumnya tengah memasuki tahap finalisasi. “Evaluasi mengenai peningkatan batas PTKP yang sekarang Rp 54 juta. Tentu mempertimbangkan inflasi dan upah minimum,” ujar Airlangga.

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah belum mengumumkan PTKP yang akan berlaku pada 2027. Pemerintah juga akan berkonsultasi dengan DPR sebelum menetapkan kebijakan tersebut.

Rencana penyesuaian PTKP menjadi perhatian karena batas penghasilan yang tidak dikenai pajak itu belum berubah sejak 2016. Sementara, harga barang dan jasa terus meningkat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, PTKP bagi wajib pajak orang pribadi lajang adalah Rp 54 juta per tahun atau setara Rp 4,5 juta per bulan.

Akumulasi inflasi sejak 2016 hingga September 2026 tercatat mencapai 31,5 persen. Kenaikan harga mengurangi daya beli masyarakat karena penghasilan yang sama hanya dapat digunakan untuk membeli barang dan jasa dalam jumlah lebih sedikit dibandingkan dengan satu dekade silam.

PTKP telah beberapa kali disesuaikan mengikuti perkembangan ekonomi. Berdasarkan arsip berita Kompas, PTKP bagi wajib pajak orang pribadi ditetapkan sebesar Rp 960.000 per tahun pada 1984. Nilainya naik menjadi Rp 1,728 juta pada 1995 dan Rp 2,88 juta pada 2001.

Penyesuaian berikutnya berlangsung lebih besar. PTKP naik menjadi Rp 12 juta pada 2005, Rp 13,2 juta pada 2006, dan Rp 15,84 juta pada 2009. Pada 2013, ambang batas tersebut ditingkatkan menjadi Rp 24,3 juta per tahun, lalu naik menjadi Rp 36 juta pada 2015 dan Rp 54 juta pada 2016.

Baca JugaTahun Ini, Pekerja Sektor Pariwisata Bebas Pajak Penghasilan

Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Prianto Budi Saptono, menilai, penyesuaian PTKP diperlukan agar batas penghasilan minimum yang tidak dikenai pajak tetap relevan dengan perkembangan biaya hidup. Jika ambang batas itu tidak mengikuti inflasi, pendapatan masyarakat yang tersedia untuk konsumsi dapat semakin terbatas.

Sebab, masyarakat harus menanggung kenaikan harga sekaligus kewajiban pajak. “Jadi, kenaikan PTKP mengembalikan fungsi utamanya untuk melindungi penghasilan minimum yang dibutuhkan bagi standar hidup layak dari pungutan pajak,” kata Prianto.

Namun, kenaikan PTKP juga berpotensi mengurangi penerimaan pajak karena sebagian penghasilan wajib pajak tidak lagi dikenai pajak. Oleh karena itu, pemerintah perlu menimbang manfaat kenaikan PTKP bagi daya beli masyarakat dengan potensi berkurangnya penerimaan negara.

Apabila kenaikan kembali diterapkan pada 2027, penyesuaian itu akan mengakhiri periode sepuluh tahun tanpa perubahan batas PTKP.  “Besaran (kenaikan batas PTKP) akhirnya akan menentukan besarnya dampak kebijakan terhadap penerimaan negara,” ujar Prianto.

Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Noor Faisal Achmad, mengakui bahwa wacana kenaikan PTKP telah dibahas bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan sejumlah kementerian/lembaga. “Besaran dan pelaksanaan kebijakan itu masih dibicarakan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyampaikan bahwa pemerintah masih menghitung dampak kenaikan PTKP. Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat, tetapi pada saat yang sama mengurangi penerimaan pajak. “Karena itu, pemerintah perlu mencari titik keseimbangan antara manfaat ekonomi dan konsekuensi fiskalnya,” kata dia.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyatakan bahwa potensi penurunan penerimaan akibat kenaikan PTKP dapat diimbangi melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian, pemerintah memiliki pilihan untuk memperkuat penerimaan dari sumber lain apabila kenaikan PTKP diputuskan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelatih Garudayaksa FC Ajak Pemainnya Tampil Habis-Habisan Lawan Persib, Laga Kandang Rasa Tandang
• 11 jam lalubola.com
thumb
Ketegangan Warnai Aksi Protes Pelajar di Barcelona
• 6 jam laludetik.com
thumb
Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Bangka Belitung, 50 Gram Sabu Disita | BORGOL
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Siswi Sekolah Rakyat Tampil Memukau di Festival Gandrung Sewu 2026
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Pramono: Izin Rumah Ibadah Harus Selesai dalam Dua Pekan
• 8 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.