BANTUL -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema Reguler Lanjutan Tahun Anggaran 2023. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial W (44 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 125 juta.
- Sirine Plengkung Gading Keraton Yogyakarta Tiba-Tiba Berbunyi Sendiri, Tanda Bahaya Apa?
- PLN UID Yogyakarta Salurkan 80 Ribu Liter Air Bersih bagi Warga Gunungkidul
- Gelar Semifinal di Yogyakarta, Bright Gas Cooking Competition 2026 Dorong Inovasi Kuliner Nusantara
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengumpulkan berbagai dokumen terkait penyaluran dan penggunaan dana bantuan tersebut.
"Satreskrim Polres Bantul mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana bantuan pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Tahun Anggaran 2023. Dari hasil penyidikan dan audit Inspektorat DIY, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 125 juta," kata Rita dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).
.rec-desc {padding: 7px !important;}Adapun kasus ini bermula ketika salah satu SMK swasta di Kabupaten Bantul ditetapkan sebagai penerima bantuan pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema Reguler Lanjutan Tahap II Tahun 2023. Sekolah tersebut menerima bantuan sebesar Rp 125 juta yang dicairkan dalam dua tahap.
Pencairan tahap pertama sebesar Rp 87,5 juta atau 70 persen dari total bantuan. Setelah pencairan tersebut, dibuat laporan kemajuan pekerjaan yang menyatakan pelaksanaan program telah mencapai 50 persen.
Dalam laporan itu, tercantum sejumlah kegiatan, antara lain workshop penyelarasan pembelajaran berbasis dunia kerja, keterlibatan praktisi dunia kerja dalam kegiatan belajar mengajar, penguatan kelembagaan Bursa Kerja Khusus (BKK), hingga penyelenggaraan bursa kerja atau job fair. "Laporan kemajuan pekerjaan tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk pencairan dana tahap berikutnya. Namun, dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan adanya kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban, tetapi tidak dilaksanakan," ujar Rita.
Laporan kemajuan pekerjaan itu kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan pencairan dana tahap kedua sebesar Rp 37,5 juta atau 30 persen dari total bantuan. Dengan demikian, seluruh dana bantuan senilai Rp 125 juta telah dicairkan.
Penyidik selanjutnya mendalami proses pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana tersebut. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, mulai dari pihak sekolah, yayasan, tenaga pendidik, narasumber kegiatan, pihak perbankan, hingga instansi terkait.
Menurut Rita, keterangan para saksi diperiksa bersama dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan program untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan bantuan pemerintah tersebut.
Polisi juga mengumpulkan sejumlah alat bukti, di antaranya dokumen penetapan penerima bantuan, perjanjian kerja sama, mutasi rekening bank, kuitansi penarikan dana, serta laporan kemajuan pekerjaan. Selain itu, penyidik meminta keterangan ahli pidana dan auditor untuk memperkuat proses pembuktian.
"Kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat DIY sebesar Rp 125 juta. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Rita.
Dalam perkara ini, tersangka W diduga bertanggung jawab atas pencairan dan penggunaan dana bantuan. Meski demikian, penyidik masih mendalami peran pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan maupun pelaksanaan program tersebut.
Polres Bantul telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, memeriksa saksi dan ahli, menyita sejumlah barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, W dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Setelah seluruh proses penyidikan dan kelengkapan administrasi selesai, berkas perkara akan dikirimkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.




