SLEMAN -- Ancaman defisit keuangan BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan akademisi. Pembenahan regulasi dinilai mendesak untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus mencegah penurunan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Direktur Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. dr. Laksono Trisnantoro, menilai defisit yang kembali membayangi BPJS Kesehatan merupakan persoalan struktural yang belum terselesaikan. Persoalan keberlanjutan pembiayaan kesehatan tersebut sebenarnya telah terdeteksi sejak 2019, sekitar lima tahun setelah JKN berjalan.
Baca Juga
Tambahan Rp 20 Triliun Disiapkan untuk Tambal Defisit BPJS Kesehatan
SMAN 3 Palu Juara Nasional LCC BPJS Kesehatan, Siswinya Jadi Duta Muda
Saat itu, kalangan akademisi UGM telah berupaya mendorong pembenahan kebijakan. Namun, pandemi Covid-19 pada 2020 membuat upaya tersebut terhenti karena perhatian pemerintah beralih pada penanganan pandemi. "Gejala tidak sehat yang sudah kami deteksi pada 2019 sudah menjadi semacam rekomendasi. Namun, karena ada Covid-19, kami berhenti karena semua orang berfokus pada penanggulangan pandemi," kata Laksono dalam konferensi pers Forum Nasional XVI Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (Fornas JKKI) di FK-KMK UGM, Selasa (20/10/2026). .rec-desc {padding: 7px !important;} Laksono mengatakan, tambahan pembiayaan kesehatan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama pandemi turut menopang kondisi keuangan BPJS Kesehatan dan rumah sakit. Namun, setelah pandemi berakhir, persoalan defisit kembali muncul. Pada 2026, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp20 triliun sebagai dana darurat untuk menopang keuangan BPJS Kesehatan. Bagi Laksono, kebutuhan akan suntikan dana tersebut menunjukkan persoalan pembiayaan JKN tidak cukup diselesaikan melalui intervensi anggaran jangka pendek.
Karena itu, pemerintah dan DPR RI kembali didesak segera merevisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. "Ini penyakit lama. Pada 2026, kami perkirakan defisit kembali muncul. Pemerintah mengalokasikan Rp20 triliun sebagai dana emergensi untuk menyelamatkan BPJS. Ini tanda-tanda yang berbahaya untuk masa depan bangsa kita, khususnya sektor kesehatan," ujarnya.