jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka program pelatihan vokasi kepada pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode 2024–2026.
Calon peserta dapat mendaftar secara mandiri melalui portal SkillHub Kemnaker dengan menyiapkan dokumen persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi.
BACA JUGA: Tawarkan Solusi Produktivitas Nasional, ISTMI Siap Berkolaborasi dengan Kemnaker
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker Darmawansyah mengatakan program pelatihan vokasi dirancang untuk membantu pekerja terdampak PHK untuk meningkatkan keterampilan agar lebih siap kembali memasuki pasar kerja maupun merintis usaha secara mandiri.
“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” ujar Darmawansyah dalam siaran persnya, Minggu (25/10).
BACA JUGA: Mathlaul Anwar-Kemnaker Siap Berkolaborasi Perluas Akses Kerja & Wirausaha
Syarat Dokumen Pendaftaran
Bagi pekerja yang ingin mengikuti program tersebut, salah satu persyaratan utama yang perlu disiapkan adalah dokumen pendukung yang membuktikan status PHK.
BACA JUGA: Kemnaker Minta Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II Tertib Administrasi
Dokumen yang dapat digunakan antara lain surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).
Apabila calon peserta tidak dapat memenuhi dokumen tersebut karena kondisi tertentu, Kemnaker memberikan alternatif berupa surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration).
Surat pernyataan tersebut harus dibuat dan ditandatangani oleh calon peserta yang bersangkutan di atas meterai sesuai ketentuan.
Pendaftaran secara perorangan dapat dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id.
Berikut tahapan pendaftarannya:
1. Membuat akun SIAPkerja.
2. Melengkapi data diri.
3. Mengunggah dokumen persyaratan. Dokumen yang perlu disiapkan mencakup KTP serta bukti PHK atau surat pernyataan pengganti sesuai ketentuan.
4. Mengikuti proses seleksi. Penyelenggara pelatihan akan melakukan verifikasi dokumen dan wawancara terhadap calon peserta.
5. Melakukan daftar ulang. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.
Selain pendaftaran secara mandiri, program pelatihan vokasi bagi pekerja terdampak PHK juga dapat diajukan melalui jalur kelompok.
Pengajuan tersebut dapat dilakukan oleh perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, atau Dinas Ketenagakerjaan setempat kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.
Melalui program itu, Kemnaker berharap pekerja terdampak PHK memiliki kesempatan untuk memperbarui atau mengalihkan keterampilan sesuai kebutuhan dunia kerja. (dit/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra Penyelenggara MagangHub Batch 2 Angkatan II
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi




