Waka KPK usulkan kewenangan rampas aset pejabat tak tercantum di LHKPN

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) mengatur agar negara dapat merampas aset penyelenggara negara yang tidak tercantum LHKPN.

“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.

Baca juga: DPR: Efektivitas dan kepastian hukum jadi ujian RUU Perampasan Aset

Selain itu, dia mengusulkan agar penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN, namun tidak melakukannya, maka negara dapat merampas harta kekayaannya.

“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,” usulnya.

Ia juga mengusulkan mekanisme bila penyelenggara negara tersebut keberatan dengan upaya negara merampas harta kekayaannya.

Dia mengusulkan hal tersebut agar setiap penyelenggara negara melaporkan LHKPN kepada KPK dengan benar.

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” ujarnya.

Dia mengusulkan agar nomenklatur RUU Perampasan Aset tidak diubah.

Baca juga: Pakar minta RUU Perampasan Aset tak atur kekayaan tak wajar

Baca juga: Mahasiswa dukung RUU Perampasan Aset, dorong aturan kuat dan adil

“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” katanya.

Menurut dia, salah satunya adalah Pasal 18 pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penembakan Gereja di Yordania: 9 Orang Tewas, Raja Abdullah Janji Balas
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Montir Bengkel di Tangerang Kaget Tiba-tiba Ditagih Pajak McLaren Rp 137 Juta
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Tekan Polusi dan Suhu Panas Jakarta, BMKG Gelar OMC Tabur 4 Ton Garam
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Mendorong Kemandirian Pertahanan Nasional Melalui Riset Strategis dan Kolaborasi Akademik
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Belajar dari 1998, Dino Patti Djalal Minta Prabowo Tak Abaikan Gejala Krisis Moneter
• 10 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.