Kupang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengemudi kendaraan eksportir yang melintas menuju Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua P. Karbeka kepada wartawan di Kupang, Minggu malam mengatakan temuan itu disampaikan setelah dirinya bersama tim menemukan persoalan tersebut saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Terminal Barang Internasional (TBI) Motaain pada Jumat (23/10) sekitar pukul 12.00 WITA.
“Total pungutan diperkirakan mencapai Rp104 juta per bulan jika dihitung berdasarkan rata-rata 20 kendaraan per hari kerja,” katanya.
Dia menjelaskan sebelum memasuki kawasan TBI, tim mendatangi Pos Pengamanan Motaain dan pos kepolisian di wilayah Polsek Tasifeto Timur (Tastim), di luar area PLBN.
Langkah itu dilakukan berdasarkan kesaksian sejumlah eksportir yang sebelumnya mengeluhkan pungutan saat kendaraan mereka melintas menuju Timor Leste.
Berdasarkan keterangan para eksportir, pengemudi kendaraan dikenakan pungutan Rp100.000 di pos pengamanan perbatasan dan Rp50.000 di pos lalu lintas untuk registrasi kendaraan setiap kali melintas.
Setelah memasuki kawasan PLBN, pengemudi kembali diminta membayar Rp50.000 di pos TNI. Pengemudi yang membayar pungutan terakhir tersebut menerima surat tanda registrasi penomoran (STRP) kendaraan bermotor Indonesia yang masuk ke Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL).
Surat itu digunakan sebagai pengganti STNK yang dititipkan di pos polisi. Seluruh pungutan tersebut, menurut keterangan yang diterima Ombudsman, tidak disertai bukti pembayaran atau kuitansi.
Dengan demikian, setiap kendaraan harus mengeluarkan biaya tambahan sedikitnya Rp200.000 untuk sekali melintas. Jika rata-rata 20 kendaraan eksportir melintas setiap hari, pungutan tersebut diperkirakan mencapai Rp4 juta per hari atau Rp104 juta dalam 26 hari kerja.
Ombudsman RI menilai pungutan tersebut perlu ditelusuri karena jenis biaya yang dikeluhkan itu tidak termasuk dalam tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Polri maupun TNI.
“Namun, dugaan pungutan tidak resmi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang,” ujar dia.
Baca juga: Ombudsman NTT terima keluhan pungli pada truk di pelabuhan
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Ombudsman NTT berkoordinasi melalui sambungan telepon pada Minggu (25/10) dengan Bupati Belu, Kapolres Belu, Kepala PLBN Motaain, Kepala Bea Cukai Atambua, dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi NTT.
Yosua meminta para pejabat terkait berkoordinasi dengan seluruh instansi penyelenggara layanan di PLBN Motaain untuk menyelesaikan keluhan eksportir dan importir, termasuk memastikan transparansi biaya serta kepastian prosedur pelayanan.
"Sebagai pintu masuk ekspor-impor Indonesia–Timor Leste, TBI menjadi wajah negara di mata negara lain. Oleh karena itu, pelayanan yang mudah, murah, cepat, dan transparan harus menjadi hal utama," ujar Yosua.
TBI Motaain yang terletak di Desa Silawan, Kabupaten Belu, diresmikan pada September 2023 dan mulai beroperasi pada Juli 2026. Fasilitas tersebut menjadi pusat pelayanan dan pengendalian logistik ekspor-impor Indonesia–Timor Leste melalui sistem pelayanan satu atap.
TBI melayani kegiatan bongkar muat, konsolidasi barang, perpindahan moda transportasi, dan parkir angkutan barang.
Fasilitas ini juga mengintegrasikan pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, perizinan, dan perpajakan untuk menyederhanakan pengurusan dokumen sekaligus memastikan arus barang lintas negara tercatat secara resmi.
Dengan beroperasinya TBI, Ombudsman berharap seluruh instansi di kawasan perbatasan memberikan pelayanan sesuai ketentuan, termasuk memastikan setiap pungutan memiliki dasar hukum, tarif yang jelas, dan bukti pembayaran resmi.
Baca juga: Ombudsman NTT harap terminal antar batas negara berfungsi optimal
Baca juga: Ombudsman sebut warga Kota Kupang masih keluhkan minimnya air bersih
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua P. Karbeka kepada wartawan di Kupang, Minggu malam mengatakan temuan itu disampaikan setelah dirinya bersama tim menemukan persoalan tersebut saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Terminal Barang Internasional (TBI) Motaain pada Jumat (23/10) sekitar pukul 12.00 WITA.
“Total pungutan diperkirakan mencapai Rp104 juta per bulan jika dihitung berdasarkan rata-rata 20 kendaraan per hari kerja,” katanya.
Dia menjelaskan sebelum memasuki kawasan TBI, tim mendatangi Pos Pengamanan Motaain dan pos kepolisian di wilayah Polsek Tasifeto Timur (Tastim), di luar area PLBN.
Langkah itu dilakukan berdasarkan kesaksian sejumlah eksportir yang sebelumnya mengeluhkan pungutan saat kendaraan mereka melintas menuju Timor Leste.
Berdasarkan keterangan para eksportir, pengemudi kendaraan dikenakan pungutan Rp100.000 di pos pengamanan perbatasan dan Rp50.000 di pos lalu lintas untuk registrasi kendaraan setiap kali melintas.
Setelah memasuki kawasan PLBN, pengemudi kembali diminta membayar Rp50.000 di pos TNI. Pengemudi yang membayar pungutan terakhir tersebut menerima surat tanda registrasi penomoran (STRP) kendaraan bermotor Indonesia yang masuk ke Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL).
Surat itu digunakan sebagai pengganti STNK yang dititipkan di pos polisi. Seluruh pungutan tersebut, menurut keterangan yang diterima Ombudsman, tidak disertai bukti pembayaran atau kuitansi.
Dengan demikian, setiap kendaraan harus mengeluarkan biaya tambahan sedikitnya Rp200.000 untuk sekali melintas. Jika rata-rata 20 kendaraan eksportir melintas setiap hari, pungutan tersebut diperkirakan mencapai Rp4 juta per hari atau Rp104 juta dalam 26 hari kerja.
Ombudsman RI menilai pungutan tersebut perlu ditelusuri karena jenis biaya yang dikeluhkan itu tidak termasuk dalam tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Polri maupun TNI.
“Namun, dugaan pungutan tidak resmi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang,” ujar dia.
Baca juga: Ombudsman NTT terima keluhan pungli pada truk di pelabuhan
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Ombudsman NTT berkoordinasi melalui sambungan telepon pada Minggu (25/10) dengan Bupati Belu, Kapolres Belu, Kepala PLBN Motaain, Kepala Bea Cukai Atambua, dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi NTT.
Yosua meminta para pejabat terkait berkoordinasi dengan seluruh instansi penyelenggara layanan di PLBN Motaain untuk menyelesaikan keluhan eksportir dan importir, termasuk memastikan transparansi biaya serta kepastian prosedur pelayanan.
"Sebagai pintu masuk ekspor-impor Indonesia–Timor Leste, TBI menjadi wajah negara di mata negara lain. Oleh karena itu, pelayanan yang mudah, murah, cepat, dan transparan harus menjadi hal utama," ujar Yosua.
TBI Motaain yang terletak di Desa Silawan, Kabupaten Belu, diresmikan pada September 2023 dan mulai beroperasi pada Juli 2026. Fasilitas tersebut menjadi pusat pelayanan dan pengendalian logistik ekspor-impor Indonesia–Timor Leste melalui sistem pelayanan satu atap.
TBI melayani kegiatan bongkar muat, konsolidasi barang, perpindahan moda transportasi, dan parkir angkutan barang.
Fasilitas ini juga mengintegrasikan pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, perizinan, dan perpajakan untuk menyederhanakan pengurusan dokumen sekaligus memastikan arus barang lintas negara tercatat secara resmi.
Dengan beroperasinya TBI, Ombudsman berharap seluruh instansi di kawasan perbatasan memberikan pelayanan sesuai ketentuan, termasuk memastikan setiap pungutan memiliki dasar hukum, tarif yang jelas, dan bukti pembayaran resmi.
Baca juga: Ombudsman NTT harap terminal antar batas negara berfungsi optimal
Baca juga: Ombudsman sebut warga Kota Kupang masih keluhkan minimnya air bersih





