tvOnenews.com - Apakah 28 Oktober 2026 tanggal merah? Pertanyaan ini mulai banyak muncul menjelang peringatan Hari Sumpah Pemuda yang jatuh setiap 28 Oktober.
Momen bersejarah tersebut menjadi pengingat pentingnya persatuan dan semangat perjuangan generasi muda dalam membangun bangsa Indonesia.
Tahun ini, Hari Sumpah Pemuda diperingati pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Berbagai kegiatan biasanya digelar untuk memeriahkan peringatan tersebut, mulai dari upacara bendera di sekolah hingga kegiatan di instansi pemerintahan.
Namun, peringatan Hari Sumpah Pemuda tidak serta-merta membuat masyarakat mendapatkan hari libur.
Lantas, apakah siswa sekolah, aparatur sipil negara (ASN), dan pekerja lainnya tetap beraktivitas seperti biasa pada 28 Oktober 2026?
- Ilustrasi AI/ChatGPT
Apakah 28 Oktober 2026 Tanggal Merah?
Rabu, 28 Oktober 2026 bukan tanggal merah dan tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Dengan demikian, kegiatan belajar mengajar di sekolah serta aktivitas perkantoran pada umumnya tetap berlangsung seperti biasa.
Hari Sumpah Pemuda merupakan salah satu peringatan nasional yang memiliki nilai sejarah penting bagi bangsa Indonesia.
Meski diperingati setiap tahun, tanggal tersebut tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama tahun 2026.
Ketentuan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dalam daftar tersebut, 28 Oktober tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional ataupun cuti bersama.
Oleh karena itu, siswa tetap mengikuti kegiatan sekolah sesuai jadwal, sedangkan ASN dan pegawai pada umumnya tetap bekerja sesuai ketentuan instansi masing-masing.
Meski begitu, pelaksanaan upacara atau kegiatan khusus di sekolah dan kantor dapat menyesuaikan kebijakan masing-masing lembaga.
Dasar Hukum Hari Sumpah Pemuda Bukan Hari Libur
Status Hari Sumpah Pemuda sebagai hari nasional yang bukan hari libur juga tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur.
Dalam Pasal 1, keputusan tersebut menetapkan sejumlah hari bersejarah bagi bangsa Indonesia sebagai hari nasional yang bukan hari libur.
Salah satunya adalah Hari Sumpah Pemuda yang diperingati setiap 28 Oktober.
Berikut daftar hari nasional yang disebutkan dalam ketentuan tersebut:




