Jakarta: Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Timur kembali menghadirkan layanan Mobil Klinik Hewan Keliling untuk mempermudah pemelihara hewan mendapatkan perawatan medis bagi hewan kesayangannya. Layanan ini dijadwalkan beroperasi Senin, 26 Oktober 2026.
"Yuk, pastikan anabul dan hewan peliharaan kesayanganmu selalu dalam kondisi prima dengan memanfaatkan layanan kami yang dekat dan terjangkau," tulis pengumuman resmi Sudin KPKP Jakarta Timur melalui akun Instagram resminya @sudinkpkp.jaktim, Minggu, 25 Oktober 2026.
Baca Juga :
Info Cuaca Jakarta 26 Oktober: Jaksel dan Jaktim Hujan RinganLayanan operasional Mobil Klinik Hewan Keliling ini berlangsung mulai pukul 08.30 hingga 14.30 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00–13.00 WIB.
Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai fasilitas perawatan kesehatan medis hewan, mulai dari konsultasi dokter, pengobatan, pemeriksaan laboratorium, vaksinasi dan imunisasi, tindakan operasi/sterilisasi, hingga pemeriksaan USG.
Pelayanan Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Muhammad Adyatma Damardjati.
Berikut lokasi pelayanan Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta Timur, Senin, 26 Oktober 2026:
- RPTRA Menteng Asri Ujung Menteng
Adapun besaran tarif pelayanan mengacu pada Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rincian tarif pelayanan medis hewan meliputi:
1. Klinik Kesehatan Hewan (Reguler)
Rawat Jalan:
- Pemeriksaan Kesehatan Hewan: Rp35.000
- Pemeriksaan dan Pengobatan Kucing: Rp70.000
- Pemeriksaan dan Pengobatan Anjing: Rp100.000
- Pemeriksaan dan Pengobatan Kambing, Sapi: Rp100.000
Tindakan di Ruang Operasi:
- Operasi Kecil: Rp175.000
- Layanan Steril Kucing (termasuk biaya pemeriksaan, laboratorium, dan tindakan): Rp400.000
- Layanan Steril Anjing (termasuk biaya pemeriksaan, laboratorium, dan tindakan): Rp700.000
Elektromedik:
- USG (Ultrasonografi): Rp200.000
2. Pelayanan Laboratorium
- Pemeriksaan Laboratorium Diagnostik Darah/Hematologi: Rp100.000/contoh jenis




