Bullying 13 Siswi SMP Ciputat Jadi Alarm, KPAI Desak Pelaku Diproses

detik.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus belasan siswa SMPN 10 Ciputat, Tangerang Selatan, diduga di-bully kakak kelas dengan dipaksa meminum kopi campur cuka. KPAI meminta pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya kira tindakan yang demikian tidak boleh dibiarkan, pelaku harus diproses dengan melibatkan pihak sekolah, orang tua, serta warung atau tempat anak itu nongkrong. Maka pihak pihak terkait itu harus ikut bertanggungjawab atas perilaku anak yang membahayakan teman-temannya," kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Aris menilai peristiwa itu menjadi alarm bahwa perundungan dan kekerasan di satuan pendidikan masih belum menemukan titik untuk mengakhirinya atau meminimalisir kejadiannya. Maka, kata dia, pihak sekolah harus semakin intensif berkoordinasi dengan orang tua dan masyarakat di lingkungan sekolah untuk selalu menguatkan sistem pencegahan.

"Mulai dari edukasi, sosialisasi yang harus masif, kemudian ada tim yang memiliki komitmen dan kompetensi bagaimana mencegah kekerasan terjadi dan juga tidak berhenti meskipun tidak ada kejadian, tapi harus masif berkelanjutan melakukan edukasi sosialisasi, termasuk koordinasi dengan pihak pihak di luar sekolah agar menciptakan lingkungan aman nyaman di sekolah," ucapnya.

Baca juga: KPAI Kutuk Dokter Diduga Cabuli Anak Kandung: Gugat Pencabutan Kuasa Asuh

Lebih lanjut, Aris menyebut kejadian ini menjadi peringatan untuk pemerintah pusat maupun daerah agar tidak sekadar berbicara merumuskan regulasi kebijakan. Dia minta agar pemerintah mengawal implementasi dari regulasi kebijakannya tersebut.

"Kami melihat dalam konteks implementasi perlu dukungan SDM yang punya komitmen, kompetensi dalam konteks melindungi anak, memiliki perspektif terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak, termasuk bagaimana mengenali perubahan perilaku anak, perubahan psikis anak," ujarnya.

Atas kejadian itu, dia meminta agar para korban mendapatkan pendampingan untuk pemulihan, baik secara fisik maupun psikis. Pemerintah daerah pun diminta untuk turun tangan jika ada hal-hal yang menyangkut kebutuhan pengobatan hingga pulih.

"Proses bagaimana penentuan hukuman atau sanksi kepada para pelaku tentu harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk orang tua. Jika memang ada unsur pidana, tentu penegak hukum yang kemudian dilibatkan," imbuhnya.

Baca juga: Pemerkosa Anak di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara




(fas/knv)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polda Papua gelar Operasi Patuh Cartenz, tekan pelanggaran lalu lintas
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Niat Tambah Momongan, Denny Sumargo Akui Program Hamil Anak Kedua Masih Gagal Berkali-kali
• 19 jam lalugrid.id
thumb
Ekspor RI Tembus USD193 Miliar, Kemendag Fokus Jalankan Tiga Program Prioritas
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
IHSG Sempat Dibuka Menguat 0,06% di Awal Perdagangan
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
SEC Perketat Pengawasan AI, Wall Street Dibayangi Volatilitas
• 7 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.