Jakarta, VIVA – Sengketa wanprestasi antara Sarwendah dan Ruben Onsu kembali menjadi sorotan setelah muncul kabar bahwa pihak Sarwendah meminta sebuah vila sebagai syarat untuk mencapai kesepakatan damai. Namun, kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, membantah anggapan tersebut dan menegaskan bahwa pembahasan mengenai vila masih sebatas usulan dalam proses mediasi.
Jaenudin menyebut pemberitaan yang menggambarkan vila sebagai syarat perdamaian telah menimbulkan pemahaman yang keliru. Menurutnya, belum ada kesepakatan maupun proses tawar-menawar yang disetujui kedua pihak dalam mediasi perkara tersebut.
"Ya, itulah statement yang keliru. Tanggapan yang keliru itu perlu kita luruskan. Belum terjadi deal-dealan atau tawar-menawar. Dalam mediasi, sifatnya baru memberikan usulan dan belum dijawab," kata Jaenudin, mengutip tayangan Youtube, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan, usulan yang disampaikan pihak Sarwendah berkaitan dengan kewajiban cicilan utang di bank yang mencapai Rp12,4 miliar. Salah satu opsi yang dibicarakan adalah pembagian kewajiban pembayaran antara Ruben dan Sarwendah.
Dalam skema tersebut, masing-masing pihak diusulkan menanggung kewajiban sekitar Rp6,4 miliar. Selain itu, vila seluas 300 meter persegi disebut sebagai opsi alternatif apabila Ruben mengalami kesulitan keuangan atau tidak lagi mampu memenuhi kewajiban pembayaran pada masa mendatang.
"Artinya, outstanding atau kewajiban di BCA sebesar Rp12,4 miliar itu dibagi dua. Benar, kan? Rp6,4 miliar untuk RO (Ruben Onsu), Rp6,4 miliar untuk SW (Sarwendah). Nah, saya juga katakan, kalau nanti RO mengalami kesulitan atau kendala keuangan, atau tidak sanggup lagi membayar, mungkin ada baiknya vila itu diserahkan kembali secara sukarela kepada SW sebagai bentuk tanggung jawab," jelasnya.
Pengacara Sarwendah Sebut Vila Bukan Syarat Damai
Jaenudin menegaskan, pembicaraan mengenai vila tidak bisa dimaknai sebagai permintaan sepihak Sarwendah untuk mendapatkan aset tersebut sebagai imbalan perdamaian. Ia menyebut usulan itu justru dimaksudkan sebagai alternatif agar beban finansial yang harus ditanggung pihak tergugat tidak semakin berat.
Menurut Jaenudin, nilai jual vila juga belum tentu mampu menutup kewajiban utang dalam jumlah miliaran rupiah. Bahkan, properti tersebut belum tentu mudah terjual meskipun harganya dipatok sekitar Rp2 miliar.





