Jakarta, VIVA – Isu wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih bergulir setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masalah keabsahan dokumen pendidikan yang dijadikan syarat untuk mendaftar jadi Cawaapres di Pilpres 2024.
Guru besar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menilai dinamika wacana pemakzulan Gibran tidak bisa dibaca hanya dari sisi hukum.
Pasalnya, ada kalkulasi politik yang dinilai jauh lebih rumit dan tak bisa dilepaskan dari sikap Presiden Prabowo Subianto dan konfigurasi politik koalisi pemerintahan.
Jimly menilai meski secara prosedural dan normatif pemakzulan dimungkinkan, tetapi secara politik langkah tersebut sulit dieksekusi.
Menurutnya, posisi dan sikap Presiden Prabowo menjadi faktor penting dalam membaca dinamika politik yang berkaitan dengan posisi Gibran sebagai wakil presiden.
“Faktor terpentingnya Presiden Prabowo. Presiden Prabowo, presidennya, ini wakilnya. Apa dia mau wakilnya itu diganti?” ujar Jimly dalam podcast Total Politik, dikutip Senin (26/10/2026).
Jimly lantas menyebut bahwa Gibran maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo dalam Pilpres 2024 bukan atas permintaannya sendiri.
Ia mengatakan bahwa majunya Gibran merupakan pilihan Prabowo sendiri.
“Sedangkan waktu pencalonan, dia sendiri yang minta. Kepada bapaknya (Jokowi) dan kepada Gibran sendiri. Mungkin bisa dikatakan calon yang saya pilih. Saya katakan di sini ya, saya yang pilih, saya yang minta, saya yang memilih,” ujar Jimly merunut posisi Prabowo dalam proses pencalonan kala itu.
Menurut telaah Jimly, konteks pencalonan itu penting untuk memahami mengapa wacana pergantian wapres perlu dilihat bukan hanya dari aspek hukum, tetapi juga dari hubungan politik antara presiden, wapres, dan kekuatan partai pendukung pemerintah.
Tak hanya itu, Jimly juga turut menyoroti posisi Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo sebagai bagian dari konfigurasi koalisi pemerintahan.
Ia menjelaskan, kepemimpinan Prabowo di partai sekaligus posisinya sebagai presiden merupakan faktor yang perlu diperhitungkan jika membicarakan kemungkinan pemakzulan Gibran.
Hal tersebut menegaskan bahwa dinamika pemakzulan tidak berlangsung dalam ruang politik yang kosong.
Selain mekanisme konstitusional, sikap presiden dan konfigurasi kekuatan politik di parlemen juga menjadi konteks tak kalah penting dalam pembahasan.





