JAKARTA — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung periode 2021–2026, Febrie Adriansyah, menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). Sidang tersebut digelar untuk membacakan putusan sela atas perkara yang menjerat Febrie.
Selain Febrie, putusan sela juga akan dibacakan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon beserta Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer) Nurman Herin.
Baca Juga
Don Ritto: Emas 74 Kg Bukan Milik Febrie, Tapi untuk Kegiatan Sosial Keagamaan
Sidang Pembelaan, Eks Jampidsus Febrie Pertanyakan Bukti Nyata Terlibat Pemerasan
Febrie Minta Dibebaskan Usai Tolak Dakwaan Pemerasaan dan TPPU Jaksa
"Terdakwa Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin, agenda pengucapan putusan sela," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP PN Jakpus), sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang Kusumaatmadja, dengan dipimpin oleh hakim ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Putusan sela merupakan putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara selesai atau sebelum putusan akhir dijatuhkan, yang bertujuan untuk mempermudah atau memperlancar kelanjutan pemeriksaan perkara.
Putusan dijatuhkan jika terdakwa atau penasihat hukum mengajukan eksepsi (perlawanan) terhadap surat dakwaan penuntut umum (misalnya mengenai kewenangan mengadili atau surat dakwaan yang tidak sah).
Jika eksepsi dikabulkan maka pemeriksaan perkara dihentikan. Namun, apabila perlawanan ditolak, hakim akan memerintahkan agar pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
Febrie, bersama-sama Idon dan Nurman, didakwa melakukan korupsi dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 2020 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2020–2026.
Korupsi yang diduga dilakukan eks Jampidsus itu berbentuk pemerasan dan TPPU. Dalam dakwaan pemerasan, Febrie didakwa meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian.
Ia disebut menekan Tan Kian, melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang, agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.