Jakarta, VIVA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada perdagangan Senin, 26 Oktober 2026. Harga emas Antam berada di level Rp2.540.000 per gram, sama seperti harga pada perdagangan Jumat, 23 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi dari laman Logam Mulia yang dipantau pada pukul 09.04 WIB, harga emas Antam tidak mengalami perubahan. Sementara itu, harga jual kembali atau buyback ditetapkan sebesar Rp2.335.000 per gram.
Stabilnya harga emas Antam menjadi informasi penting bagi masyarakat yang berencana membeli maupun menjual kembali emas batangan. Meski demikian, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga yang ditetapkan oleh Antam.
Perbedaan harga beli dan harga buyback juga perlu diperhatikan sebelum melakukan transaksi. Harga beli merupakan nilai yang dibayarkan konsumen ketika membeli emas, sedangkan harga buyback adalah nilai yang diterima ketika menjual kembali emas kepada pihak yang menyediakan layanan tersebut.
Daftar Harga Emas Antam Hari IniHarga emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Berdasarkan daftar harga dasar yang tercantum pada informasi Logam Mulia, berikut rincian harga emas Antam pada Senin, 26 Oktober 2026.
- Emas 0,5 gram: Rp1.320.000
- Emas 1 gram: Rp2.540.000
- Emas 2 gram: Rp5.020.000
- Emas 3 gram: Rp7.505.000
- Emas 5 gram: Rp12.475.000
- Emas 10 gram: Rp24.895.000
- Emas 25 gram: Rp62.112.000
- Emas 50 gram: Rp124.145.000
- Emas 100 gram: Rp248.212.000
- Emas 250 gram: Rp620.265.000
- Emas 500 gram: Rp1.240.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.480.600.000
Daftar tersebut memperlihatkan bahwa harga emas berbeda sesuai dengan berat batangan yang dipilih. Semakin besar ukuran emas yang dibeli, semakin tinggi nilai transaksi yang perlu disiapkan.
Masyarakat yang ingin membeli emas Antam dapat menyesuaikan pilihan ukuran dengan kebutuhan dan anggaran. Sementara itu, bagi pemilik emas yang berencana menjual kembali, harga buyback menjadi salah satu acuan untuk memperkirakan nilai transaksi.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas AntamSelain memperhatikan harga emas, konsumen perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku dalam transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas Antam.
Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan penjualan kembali.





