UPAS Dishub DKI Jakarta Tegaskan Transparansi Pengelolaan Anggaran Bus Sekolah

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita
<p>
Jakarta, tvOnenews.com - Unit Pengelola Angkutan Sekolah (UPAS) Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk mengelola anggaran operasional Bus Sekolah secara terbuka, bertanggung jawab, dan sesuai aturan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk mempertahankan kepercayaan publik sekaligus menjamin kelancaran layanan transportasi bagi para pelajar.

Kepala UPAS Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Koharudin, mengatakan seluruh aktivitas dan pemanfaatan anggaran mengacu pada dokumen perencanaan serta penganggaran yang telah ditetapkan. Pelaksanaannya juga mengikuti prosedur administrasi dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Bagi kami, pengelolaan anggaran bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan juga bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. Setiap anggaran harus dikelola sesuai ketentuan dan mendukung keberlangsungan pelayanan Bus Sekolah bagi para pelajar,” ujarnya di Jakarta, Rabu (26/10).

Ia menjelaskan, penyerapan anggaran dilakukan berdasarkan kebutuhan layanan dan kegiatan yang benar-benar terealisasi. Sementara itu, penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bergantung pada sejumlah aspek, mulai dari jumlah bus yang beroperasi, rute perjalanan, jarak tempuh, hari pelayanan, kondisi armada, hingga kebutuhan operasional pada waktu tertentu.

“Penggunaan BBM harus dilihat berdasarkan kebutuhan operasional yang nyata. Karena itu, perhitungan sederhana berdasarkan jumlah armada, konsumsi BBM, jumlah hari, dan harga BBM belum cukup untuk menyimpulkan adanya kerugian keuangan daerah. Penilaiannya harus didasarkan pada data dan dokumen yang dapat diverifikasi,” jelas Koharudin.

Terkait proses pengadaan, UPAS memastikan pembelian dan pembayaran BBM mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa serta tata kelola keuangan pemerintah. Pemenuhan bahan bakar untuk operasional Bus Sekolah juga dilakukan melalui kerja sama dengan Pertamina berdasarkan mekanisme penyediaan yang telah ditentukan.

Seluruh transaksi keuangan dilengkapi dokumen pendukung sebagai bagian dari administrasi pertanggungjawaban. Dokumen tersebut menjadi dasar dalam proses pengawasan maupun pemeriksaan sehingga pengadaan dan pemanfaatan BBM dapat ditelusuri serta diuji kebenarannya.

Sementara itu, terkait tudingan penggunaan struk BBM fiktif, nota kosong, pemalsuan bukti transaksi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), hingga dugaan manipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ), Koharudin memberikan penjelasan. Menurutnya, UPAS sampai sekarang belum memperoleh hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan adanya praktik tersebut dalam pengelolaan bahan bakar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dicabut Satgas PKH, Status Tambang Emas Nabire Dikembalikan ke Negara
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
BNPB Pelajari Laporan dan Kronologi Gugurnya 6 Petugas Karhutla Bromo
• 18 jam laluokezone.com
thumb
Mendagri dorong penguatan operasi pasar jaga harga pangan akhir tahun
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Kenapa Andien Pilih Rony Parulian Jadi Salah Satu Muse di MV "Naksir"?
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
GKR Hayu Minta Pemuda Karang Taruna Ambil Peran di Masyarakat
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.