JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai terdakwa.
Keputusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara tersebut dengan agenda pembacaan putusan sela, Senin (26/10/2026).
“Mengadili, satu, menyatakan perlawanan dari terdakwa, advokat terdakwa Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir,” kata hakim ketua membacakan.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Pemerasan & TPPU Kasus Febrie, Apa yang Dipersiapkan Tim Kuasa Hukum?
Hakim juga memerintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst tersebut.
"Dua, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Febrie Adriansyah," tutur Hakim.
Hakim juga menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Pada persidangan sebelumnya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak nota perlawanan atau eksepsi Febrie Adriansyah.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tanggapan atas nota perlawanan pihak Febrie pada Rabu (21/10/2026).
"Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus putusan sela dalam amar sebagai berikut: satu, menolak perlawanan yang diajukan terdakwa Febrie Adriansyah dan tim advokat terdakwa untuk seluruhnya," kata jaksa.
Jaksa juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Dua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara PDS-33/M.1.14/Ft.1/09/2026 dan PDS-34/M.1.14/Ft.1/09/2026 tanggal 30 September 2026 telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)," ujarnya.
Perlawanan Febrie
Dalam nota perlawanan atau eksepsinya yang dibacakan dalam persidangan Rabu (14/10/2026), Febrie Adriansyah menyampaikan sejumlah permohonan kepada majelis hakim.
Baca Juga: PN Jakarta Pusat Jadwalkan Pembacaan Putusan Sela Febrie Adriansyah Hari Ini
Febrie meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya agar menerima seluruh dalil-dalil dalam nota perlawanan terdakwa.
Majelis hakim juga diminta agar menyatakan surat dakwaan penuntut umum disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat.
"Menyatakan untuk itu surat dakwaan penuntut umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," kata Febrie dalam sidang.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- febrie adriansyah
- sidang febrie adriansyah
- pn jakarta pusat
- eks jampidsus
- kejaksaan agung





