JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa perlawanan yang diajukan terdakwa Febrie Adriansyah, bersama kuasa hukumnya akan dipertimbangkan dan diputus bersamaan dengan putusan akhir perkara. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan sela pada Senin (26/10/2026).
"Memutuskan, menyatakan perlawanan dari Terdakwa/Advokat Terdakwa Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir," ujar Ketua Majelis Hakim, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, Senin (26/10/2026).
Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Dengan demikian, perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Febrie akan berlanjut ke tahap pembuktian.




