Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mengatur tindakan tegas terhadap penyelenggara negara yang menyembunyikan kekayaannya. Termasuk, menyita aset yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Seseorang yang melaporkan LHKPN, dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas," kata Tanak kepada wartawan di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 26 Oktober 2026.
Baca Juga :
Gubernur Pramono bakal Temui Menteri Keuangan Bahas Penerbitan Obligasi Jakarta
Dia juga mengusulkan penyelenggara negara yang berkewajiban melaporkan LHKPN namun sengaja tidak melapor, harta kekayaannya berhak langsung disita oleh negara. Langkah tegas ini dinilai perlu agar seluruh penyelenggara negara jujur dan patuh dalam menyampaikan LHKPN.
"Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar," kata Tanak.
Di sisi lain, Tanak meminta agar nomenklatur 'Perampasan Aset' dalam RUU tidak diubah. Karena frasa tersebut sudah umum dan dikenal dalam regulasi pidana korupsi di Indonesia.
"Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan," kata Tanak.
Ilustrasi perampasan aset. Foto: Dok. Media Indonesia.
Ia mencontohkan ketentuan tersebut salah satunya tercantum pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Tanak.




