Hotman Paris Wanti-wanti Indonesia Bisa Digugat Singapura soal Pasokan Gas

eranasional.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengingatkan pemerintah Indonesia untuk mengantisipasi kemungkinan gugatan arbitrase internasional dari Singapura menyusul kebijakan pengurangan pasokan ekspor gas bumi.

Hotman menilai, kebijakan tersebut berpotensi memicu sengketa komersial apabila dinilai melanggar ketentuan dalam kontrak pasokan gas yang telah disepakati kedua pihak.

Ia mengingatkan, gugatan tidak hanya berpotensi menyasar pemerintah, tetapi juga badan usaha milik negara (BUMN) yang terlibat dalam perjanjian tersebut.

“Hati-hati jangan sampai nanti pihak Indonesia, apakah itu BUMN atau apa, digugat di arbitrase internasional, ganti rugi,” kata Hotman dalam rekaman video yang diterima pada Senin (26/10/2026).

Menurut Hotman, hubungan dagang lintas negara umumnya diatur melalui kontrak komersial yang memuat ketentuan penyelesaian sengketa.

Jika terjadi perselisihan, para pihak dapat membawa perkara tersebut ke lembaga arbitrase internasional sesuai mekanisme yang telah disepakati.

Ia menjelaskan, tuntutan ganti rugi dalam sengketa semacam itu dapat mencakup kerugian nyata atau real damages serta ganti rugi yang bersifat menghukum atau punitive damages, bergantung pada hukum dan ketentuan yang berlaku dalam perkara tersebut.

“Punitive damages dalam common law atau penalty yang bisa jumlahnya sangat besar, apalagi ini menyangkut kebutuhan gas di suatu negara,” ujarnya.

Hotman juga menyoroti kemungkinan konsekuensi lebih jauh apabila sengketa berujung pada putusan arbitrase yang harus dieksekusi.

Menurut dia, aset milik pihak yang kalah dapat menjadi sasaran pelaksanaan putusan di berbagai negara, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Bahkan kapal kita yang sedang berlayar pun. Misalnya kapal minyak kita yang sedang berlayar pun di laut bisa disita,” tutur Hotman.

Ia mengaitkan risiko tersebut dengan keikutsertaan Indonesia dalam Konvensi New York 1958, yang mengatur pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing.

Meski demikian, pelaksanaan putusan terhadap aset tetap bergantung pada persyaratan hukum dan prosedur di negara tempat eksekusi dimohonkan.

Hotman turut menyinggung sejumlah putusan arbitrase internasional yang disebutnya merugikan pihak Indonesia sepanjang 2026.

Ia mencontohkan sebuah perkara yang berujung pada kewajiban pembayaran ganti rugi oleh BUMN senilai Rp2,2 triliun.

Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian atau pelanggaran kontrak karena tidak terpenuhinya kewajiban memasok gas ke luar negeri.

Hotman menilai, nilai tuntutan dalam sengketa yang menyangkut kebutuhan energi suatu negara berpotensi jauh lebih besar.

Karena itu, ia meminta pemerintah tidak mengabaikan risiko hukum yang mungkin timbul dari kebijakan pengurangan ekspor gas.

Ia juga memperkirakan Singapura dapat menempuh jalur arbitrase apabila pengurangan pasokan terus berlanjut dan dinilai bertentangan dengan perjanjian yang berlaku.

Untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut, Hotman menyarankan pemerintah menyiapkan tim hukum profesional yang memiliki pengalaman dalam menangani sengketa komersial internasional.

Pasokan Gas Dialihkan untuk Kebutuhan Dalam Negeri

Pemerintah Indonesia mengurangi pasokan ekspor gas bumi ke Singapura mulai Sabtu (24/10/2026).

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengutamakan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri, terutama bagi sektor kelistrikan di Batam, Bintan, dan Sumatra.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebut volume gas yang dialihkan mencapai 31 juta kaki kubik standar per hari.

Jumlah tersebut terdiri atas 15 juta kaki kubik dari Natuna dan 16 juta kaki kubik dari Sumatra.

Kebijakan itu mendapat perhatian dari Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong.

Ia meminta agar komitmen dalam kontrak pasokan gas alam antara Indonesia dan Singapura tetap dipenuhi oleh seluruh pihak.

Wong menegaskan, Singapura mengharapkan setiap pihak menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan komersial yang telah dibuat.

“Kami berharap semua pihak menghormati komitmen mereka. Importir gas Singapura akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingannya berdasarkan kontrak tersebut,” kata Wong dalam pidatonya di konferensi Partai Aksi Rakyat (PAP), Minggu (25/10/2026), sebagaimana dikutip Channel NewsAsia (CNA).

Di sisi lain, pemerintah Singapura menyatakan telah menyiapkan langkah antisipasi untuk menghadapi pengurangan pasokan tersebut.

Otoritas Pasar Energi Singapura atau Energy Market Authority (EMA) menyebut dampak pengurangan gas dari Indonesia terhadap total kebutuhan gas harian Singapura berada di bawah 2 persen. []


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sedang Berlangsung, Ini Link Live Streaming Garudayaksa FC Vs Persib Bandung di Super League
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Suasana Hangat di Sekolah Rakyat: Seskab Bernyanyi dan Antar Siswa Tidur
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Pihak Febrie Adriansyah Siapkan Opening Statement, Bakal Jelaskan Konstruksi Umum Pembuktian
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Rano Karno Dorong Digitalisasi Pasar Rakyat, Akses Keuangan Diperluas
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Flavio Bolsonaro Tolak Hasil Pilpres Brasil 2026, Siapkan Gugatan Pembatalan Kemenangan Lula da Silva
• 4 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.