JAKARTA, KOMPAS.TV – Febri Diansyah selaku advokat eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengaku mulai menyiapkan opening statement untuk dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang mendudukkan kliennya sebagai terdakwa.
Febri menyampaikan hal itu pada wartawan seusai menghadiri sidang lanjutan perkara Febrie dengan agenda pembacaan putusan sela di PN Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
“Pertama kami dari tim advokat Bapak Febri Adriansyah menghargai dan menghormati putusan sela yang sudah dibacakan oleh majelis hakim tadi,” kata dia.
Menurut Febri, ada beberapa pertimbangannya sangat penting untuk dibahas lebih lanjut tapi tidak hari ini, melainkan dalam rangkaian proses persidangan sampai putusan akhir.
Baca Juga: Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
“Kenapa? Karena justru majelis hakim tidak mengatakan memutus diterima, ditolak, atau tidak diterima, tapi akan diputus, dipertimbangkan, diputus nanti bersama putusan akhir.”
Ia menyebut, ini merupakan proses yang penting dan perlu disimak baik-baik.
Yang kedua, kata dia, pihaknya sangat senang dan kami sangat menanti-nantikan tahapan proses pengujian alat bukti.
“Jadi di sidang hari Senin nanti, agenda pertama yang sudah mulai kami siapkan adalah opening statement," ujar Febri.
“Jadi pada opening statement itu kami akan jelaskan konstruksi umum tentang bagaimana pembuktian dari sisi advokat nanti, dari sisi terdakwa nantinya."
Ia menuturkan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum akan membacakan opening statement.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kewajiban dan beban pembuktian dakwaan itu ada pada penuntut umum.
“Jadi penuntut umum yang wajib membuktikan setiap detail dakwaannya, dan kami akan men-challenge dan menguji silang bukti-bukti yang diajukan oleh penuntut umum itu. Itu poin yang paling utama,” ujarnya.
“Nah terkait dengan dakwaan, sebenarnya kalau kita simak baik-baik putusan sela tadi, dalam pertimbangannya, majelis hakim membenarkan dan mengakui ada bagian-bagian yang keliru di dakwaan.”
Ia menekankan, ada bagian-bagian yang tidak cermat, selain beberapa hal lainnya harus dibuktikan di pengadilan.
Putusan SelaSebagai informasi, dalam sidang lanjutan perkara tersebut dengan agenda pembacaan putusan sela, majelis hakim tidak secara eksplisit mengatakan menolak atau menerima nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan kubu terdakwa.
Hakim memutuskan bahwa perlawanan dari terdakwa akan diputus bersamaan dengan putusan akhir.
“Mengadili, satu, menyatakan perlawanan dari terdakwa, advokat terdakwa Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir,” kata hakim membacakan.
Hakim juga memerintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst tersebut.
"Dua, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Febrie Adriansyah," tutur Hakim.
Hakim juga menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Pemerasan & TPPU Kasus Febrie, Apa yang Dipersiapkan Tim Kuasa Hukum?
Pada persidangan sebelumnya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak nota perlawanan atau eksepsi Febrie Adriansyah.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tanggapan atas nota perlawanan pihak Febrie pada Rabu (21/10/2026).
"Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus putusan sela dalam amar sebagai berikut: satu, menolak perlawanan yang diajukan terdakwa Febrie Adriansyah dan tim advokat terdakwa untuk seluruhnya," kata jaksa.
Jaksa juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Dua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara PDS-33/M.1.14/Ft.1/09/2026 dan PDS-34/M.1.14/Ft.1/09/2026 tanggal 30 September 2026 telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)," ujarnya dikutip dari Kompas.TV.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- febrie adriansyah
- tppu
- pemerasan dalam jabatan
- febri diansyah
- eks jampidsus





