Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan Indonesia tidak melanggar aturan ekspor gas ke Singapura. Meskipun ia menyebut, pemerintah memutuskan pengurangan ekspor untuk kebutuhan di dalam negeri.
Bahlil menyebut, ekspor gas ke Singapura melalui pipa mencapai 409,55 juta kaki kubik standar per hari (MMSCFD). Sementara pemerintah hanya memangkas 31 MMSCFD atau delapan persen dari total keseluruhan ekspor.
"Atas arahan Bapak Presiden Prabowo, negara kita adalah negara yang menghargai kontrak, aturan. Jadi jangan ajari Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga, menghargai kontrak," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Baca Juga :
Rincian Lengkap Tarif Listrik Periode 26-31 Oktober 2026(Ilustrasi LNG. Foto: Dok istimewa) Belum termasuk ekspor gas melalui kargo Ia mengatakan, kebutuhan gas Singapura sebesar lebih dari 1.000 MMSCFD. Dengan demikian, pemangkasan sebesar 31 MMSCFD hanya dua persen dari total konsumsi dan masih di bawah batas yang ada dalam kontrak, sehingga tidak perlu dipermasalahkan.
"Yang kita potong itu adalah masih di batas kontrak minimum. Batas kontrak kita adalah 91-92 (MMSCFD) dan kita baru sekitar delapan persen. Kecuali kita potong 10 persen, nah itu baru melanggar kontrak," jelas Bahlil.
Selain itu, Bahlil mengungkapkan, Indonesia juga masih mengirimkan gas LNG ke Singapura sebanyak 146 kargo. Untuk itu, ia meminta, pemangkasan ekspor gas ini tidak dibesar-besarkan karena sesuai dengan kontrak yang telah disepakati bersama.
"Pemerintah Indonesia sangat menghargai aturan apalagi menteri ESDM-nya, tapi saya juga minta jangan di saat bersamaan kalian minta menghargai, susah minta dihargai, senang mengolok-olok negara lain bagaimana itu. Jadi di sini lah asas kebersamaan kita, jadi kita harus equal treatment," kata dia.




