HARIAN.FAJAR.CO.ID, WAJO — Bupati Wajo, Andi Rosman, mengikuti apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Patuh Pallawa 2026 di Lapangan Mapolres Wajo, Senin (26/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Kehadiran Andi Rosman menunjukkan dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo terhadap upaya kepolisian dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.
Andi Rosman berharap, pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026 dapat mendorong masyarakat lebih disiplin saat berkendara, termasuk mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta melengkapi dokumen kendaraan.
“Operasi Patuh Pallawa 2026 diharapkan dapat mendorong masyarakat agar lebih disiplin dalam berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta melengkapi surat-surat kendaraan,” kata Andi Rosman.
Menurut dia, upaya menciptakan lalu lintas yang tertib membutuhkan dukungan dan sinergi dari seluruh pihak. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan pemangku kepentingan lainnya perlu terus diperkuat.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama saat berkendara, sehingga risiko kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.
“Agar kiranya masyarakat selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara demi mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” pintanya.
Operasi Patuh Pallawa 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.”
Sasar Delapan Jenis Pelanggaran
Dalam pelaksanaannya, terdapat delapan prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi perhatian petugas.
Pertama, pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara. Kedua, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Ketiga, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. Keempat, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI), serta pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
Kelima, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang berkendara di bawah pengaruh alkohol. Keenam, pengendara yang melawan arus lalu lintas.
Ketujuh, pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan. Kedelapan, kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
Melalui operasi tersebut, diharapkan kepatuhan pengguna jalan semakin meningkat. Selain menindak pelanggaran yang menjadi prioritas, upaya membangun kesadaran berlalu lintas juga diharapkan dapat mendorong terciptanya perjalanan yang lebih aman bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Wajo.





