Ringkasan Berita:
- Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dijadwalkan keluar dari Lapas Kelas IIB Tulungagung melalui pembebasan bersyarat.
- Syahri telah menjalani hukuman selama 8 tahun 4 bulan sejak divonis pada 27 Juni 2018.
- Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp700 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara Rp26 miliar.
- Setelah keluar melalui pembebasan bersyarat, Syahri wajib melapor ke Bapas Kediri hingga berstatus bebas murni.
Tulungagung (beritajatim.com) – Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dijadwalkan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung melalui pembebasan bersyarat, Selasa (27/10/2026). Terpidana kasus korupsi tersebut telah menjalani masa hukuman selama 8 tahun 4 bulan.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik Giatja) Lapas Tulungagung, Rizzal Arbi, mengatakan Syahri dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya pada 27 Juni 2018.
Syahri sempat menjalani masa hukuman di Lapas Sidoarjo. Pada akhir 2020, ia dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung atas permintaan keluarga.
“Yang bersangkutan sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Sidoarjo dan dipindah ke Lapas Tulungagung pada tahun 2020,” tuturnya.
Selama menjalani masa pidana, Syahri memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman selama delapan bulan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan. Dengan remisi tersebut, ia semestinya berpeluang mendapatkan pembebasan bersyarat pada pertengahan 2024.
Namun, Syahri tidak membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp26 miliar dan denda Rp700 juta sebagaimana tercantum dalam amar putusan majelis hakim. Kondisi tersebut membuat masa hukuman yang dijalaninya bertambah 2 tahun 4 bulan.
“Jadi total beliau menjalani masa hukuman selama 8 tahun 4 bulan,” tuturnya.
Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat, Syahri tetap diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri. Kewajiban tersebut berlangsung hingga ia berstatus bebas murni, yang menurut keterangan pihak lapas dijadwalkan pada Juni 2028.
Syahri dijadwalkan keluar dari Lapas Tulungagung pada pukul 08.00 WIB. Pihak lapas telah berkoordinasi dengan keluarga terkait proses pembebasan bersyarat tersebut.
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga terkait pembebasan bebas bersyarat ini,” pungkasnya. [nm/beq]




