RUU Perampasan Aset Ditargetkan Tuntas 15 Desember 2026

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada masa reses.

Langkah ini dilakukan untuk mengejar target penyelesaian RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.

Advertisement

BACA JUGA: KPK Usul Harta Pejabat Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, percepatan jadwal RDPU telah disepakati pimpinan komisi dan pimpinan kelompok fraksi. Semula, agenda penyerapan aspirasi masyarakat itu dijadwalkan berlangsung pada masa sidang November mendatang.

"Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Habiburokhman menyebut sekitar 20 elemen masyarakat akan memberikan masukan dalam rangkaian RDPU tersebut. Mereka antara lain berasal dari organisasi mahasiswa, kalangan dosen, advokat, dan cendekiawan.

"Komisi III terus meminta masukan dari masyarakat," ujarnya.

 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terobos Palang Rel KA, Pemotor Tertabrak KRL di Pasar Minggu
• 20 jam laludetik.com
thumb
Pasca Pelantikan, PBNU Siapkan Munas-Konbes-Rakernas sebagai Quick Win
• 6 jam laludisway.id
thumb
Jessica Mila Sambut Anak Kedua, Putri Pertamnya Sudah Siapkan Nama Panggilan
• 22 menit lalucumicumi.com
thumb
Hasil Super League 2026-2027: Persib Tembus Lima Besar Usai Kalahkan Garudayaksa FC 2-1
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemerintah Berdayakan Petani Transmigrasi Pasok Sayur ke Dapur MBG
• 3 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.