Liputan6.com, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada masa reses.
Langkah ini dilakukan untuk mengejar target penyelesaian RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
Advertisement
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, percepatan jadwal RDPU telah disepakati pimpinan komisi dan pimpinan kelompok fraksi. Semula, agenda penyerapan aspirasi masyarakat itu dijadwalkan berlangsung pada masa sidang November mendatang.
"Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Habiburokhman menyebut sekitar 20 elemen masyarakat akan memberikan masukan dalam rangkaian RDPU tersebut. Mereka antara lain berasal dari organisasi mahasiswa, kalangan dosen, advokat, dan cendekiawan.
"Komisi III terus meminta masukan dari masyarakat," ujarnya.




