Kebijakan ini ditargetkan berlaku pekan depan setelah Peraturan Menteri Hukum diterbitkan.
IDXChannel - Kementerian Hukum (Kemebkum) akan menggratiskan biaya pencatatan hak cipta untuk 19 jenis karya, mulai dari buku, lagu, karya seni, program komputer, hingga video game. Kebijakan ini ditargetkan berlaku pekan depan setelah Peraturan Menteri Hukum diterbitkan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, kebijakan tersebut merupakan respons atas aspirasi masyarakat agar pencatatan hak cipta tidak hanya untuk lagu dan musik, tetapi juga berbagai jenis karya lainnya.
Sebelumnya, pihaknya telah mengusulkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0 untuk 19 jenis layanan pencatatan hak cipta.
“Lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, saya telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan agar 19 tarif yang terkait dengan hak cipta atau 19 jenis layanan hak cipta di Kementerian Hukum kami usulkan itu menjadi Rp0,” kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Dia menjelaskan, usulan tersebut telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui surat Nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026. Selanjutnya, Kementerian Hukum akan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum sebagai dasar penerapan tarif Rp0 tersebut.
“Sekarang hari Senin, insyaallah Senin yang akan datang Permennya sudah bisa selesai ya. Saya minta ini dikebut supaya itu bisa selesai di minggu depan,” ujarnya.
Sebanyak 19 jenis ciptaan yang masuk dalam kebijakan tersebut merujuk pada Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jenis karya itu mencakup buku dan karya tulis lainnya, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga pendidikan, lagu dan musik, drama, tari, koreografi, karya seni rupa, seni terapan, arsitektur, peta, serta karya seni batik dan motif lainnya.
Selain itu, kebijakan tersebut mencakup karya fotografi, potret, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, transformasi, kompilasi ciptaan atau data, kompilasi ekspresi budaya tradisional, permainan video, hingga program komputer.
Supratman mengimbau para pencipta, penulis, seniman, dan pengembang program komputer untuk memanfaatkan kebijakan tersebut dengan mencatatkan karya mereka.
“Baik itu karya literasi, seni rupa, kemudian juga yang terkait dengan permainan game, program komputer, ini bisa dimanfaatkan karena sekarang Rp0,” kata dia.
Menurutnya, pencatatan hak cipta penting untuk memberikan perlindungan terhadap karya sekaligus mendukung perkembangan industri ekonomi kreatif di Indonesia.
“Semua penulis, semua seni, kita berharap segera dicatatkan hak ciptanya karena itu memiliki nilai ekonomis dan itu bisa dimanfaatkan sebagai bagian dari komitmen negara untuk mendorong agar industri ekonomi kreatif kita, termasuk di dalamnya adalah rezim hak cipta, itu bisa berkembang,” kata Supratman.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar mengatakan, layanan pencatatan hak cipta dapat diakses secara daring melalui laman hakcipta.dgip.go.id. Masyarakat tidak perlu datang langsung untuk mengurus pencatatan tersebut.
“Jadi tidak perlu bertemu dengan petugas karena layanan kita semua online. Dan kalau ada yang menawarkan, tolak. Cukup masuk ke link hakcipta.dgip.go.id dan dipastikan nanti sertifikat hak cipta juga tinggal di-download. Semua free,” kata Hermansyah.
(Nur Ichsan Yuniarto)





