JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan ekspor ilegal berupa emas seberat 25,88 kilogram dengan nilai taksiran mencapai Rp 61 miliar selama Oktober 2026.
Penindakan dilakukan di sejumlah bandara internasional di Indonesia dengan melibatkan warga negara asing (WNA), terutama India dan China.
Salah satu modus yang terungkap adalah menyembunyikan serbuk emas dalam kapsul yang ditempelkan pada tubuh hingga dimasukkan ke dalam rongga tubuh penumpang.
Baca Juga: Dirjen Bea Cukai Ungkap Instruksi Prabowo: Perketat Perbatasan dan Wilayah Pesisir
Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Priyono Triatmojo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi penindakan terintegrasi berdasarkan analisis intelijen Bea dan Cukai.
"Selama bulan Oktober, Bea dan Cukai berhasil menggagalkan ekspor ilegal sebanyak 25 kg, tepatnya 25,88 kg di lima titik gerbang udara strategis nasional," kata Priyono dalam konferensi pers, Senin (26/10/2026).
Menurut Priyono, nilai emas yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 61 miliar.
Ia menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga sumber daya alam Indonesia dari praktik penyelundupan.
Modus Penyelundupan Emas di Bandara Soekarno-HattaSalah satu pengungkapan terbesar dilakukan Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengungkapkan, pihaknya menindak tiga kasus penyelundupan emas pada 20, 22, dan 23 Oktober 2026.
Baca Juga: Instruksi Presiden ke Dirjen Bea Cukai, Ini Kata Djaka Budi di Istana usai Rapat
Dalam tiga kasus tersebut, petugas mengamankan sembilan penumpang yang terdiri atas tiga warga negara India dan enam warga negara China.
Barang bukti yang disita berupa 39 kapsul berisi serbuk emas dengan berat bruto mencapai 13,6 kilogram. Nilainya diperkirakan sekitar Rp 34 miliar.
Para pelaku menggunakan beberapa modus untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Sebagian penumpang menyembunyikan kapsul berisi emas menggunakan metode body strapping, yakni mengikat kapsul pada tubuh dan menyembunyikannya di balik pakaian.
Sementara itu, sebagian lainnya menyembunyikan kapsul dengan memasukkannya ke dalam rongga tubuh.
"Yang menarik seperti saya sampaikan tadi, semuanya dengan modus pembawaan yang sama, yaitu emas dalam bentuk bubuk/serbuk," ucap Hengky.
Lebih lanjut, Hengky membeberkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari analisis intelijen terhadap pola perjalanan dan data penumpang.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak keamanan bandara, maskapai penerbangan, dan imigrasi untuk memantau penumpang yang telah dicurigai tersebut.
Baca Juga: Bea Cukai: Beras 202 Ton Disamarkan dalam 15 Kontainer, Dokumen Impor Tulis Bahan Kimia
Kesembilan penumpang itu kemudian diproses melalui penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Penindakan Emas di Juanda, Yogyakarta, Kertajati dan BaliSelain di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai mengungkap sejumlah kasus lain di bandara internasional di berbagai daerah.
Di Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur, petugas menindak seorang warga negara India berinisial MZ.
Dari penindakan tersebut, petugas menyita dua bungkus serbuk emas dengan berat total 1.144 gram atau sekitar 1,14 kilogram. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 2,9 miliar.
MZ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Proses penyidikan dilakukan dengan pengawasan serta dukungan Polresta Sidoarjo.
Sementara itu, di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), petugas mengungkap upaya penyelundupan 4,26 kilogram bubuk padat yang mengandung bijih atau mineral emas. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp 9,3 miliar.
Baca Juga: Bea Cukai Bongkar Modus Impor Ilegal Beras dan Pakaian Bekas Rp27,3 Miliar
Dari pengungkapan itu, dua warga negara China berinisial CSW dan PJ ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menyembunyikan emas di dalam tubuh saat hendak melakukan perjalanan dengan rute YIA-Singapura.
Kedua tersangka ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Adapun di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bea Cukai menindak lima warga negara China terkait pembawaan emas yang tidak dilaporkan.
Petugas mengamankan delapan padatan emas berbentuk tidak beraturan yang menyerupai perhiasan, dengan berat total 1,58 kilogram. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 3,9 miliar.
Tindak lanjut perkara tersebut tercatat sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).
Penindakan juga dilakukan Bea Cukai Jawa Barat di Bandara Internasional Kertajati, Majalengka.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan lima batang emas dengan berat total 5.253,63 gram atau sekitar 5,25 kilogram.
Baca Juga: Menkeu Suahasil Nazara: Dirjen Bea Cukai Memang Mantap!
Dua orang yang ditindak masing-masing berinisial ISL, warga negara Malaysia yang disebut berperan sebagai kurir, serta STJ, warga negara Indonesia yang disebut sebagai pemilik atau penjual emas.
Bea Cukai Catat 48 Penindakan TambahanSelain kasus-kasus yang diproses melalui penyidikan, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga mencatat 48 penindakan terhadap pembawaan emas yang tidak dilaporkan kepada petugas.
Total berat emas dalam penindakan tambahan tersebut mencapai sekitar 44,9 kilogram.
Menurut Hengky, emas ditemukan dalam berbagai bentuk yang menyerupai perhiasan antara lain gelang dan kalung, yang dikenakan pada sejumlah bagian tubuhnya.
Saat ini, barang-barang tersebut masih dalam proses penelitian. Sebagian di antaranya telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara.
"Kami atas nama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran di lapangan," ucap Priyono.
"Dan seluruh pihak yang telah membantu Bea dan Cukai dalam operasi-operasi penggagalan penyelundupan, baik dari teman-teman TNI, Polri, Kejaksaan, maupun Otoritas Bandara serta pihak-pihak lain yang ikut berkontribusi terhadap upaya penggagalan penyelundupan emas."
Bea Cukai menyatakan akan memperkuat pengawasan di pintu-pintu keluar masuk internasional untuk mencegah penyelundupan, khususnya yang berkaitan dengan sumber daya alam Indonesia.
Baca Juga: Menkeu Suahasil Beberkan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 334,5 Kg Emas Selama 2026
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- Bea Cukai
- penyelundupan emas
- ekspor ilegal emas
- Bandara Soekarno-Hatta
- modus emas ilegal
- Dirjen Bea Cukai





