jpnn.com, PURWAKARTA - Bea Cukai Purwakarta mengamankan 225 ribu batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di Jalan Tol Cipali KM 93, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Jumat (23/10).
Penindakan dilaksanakan Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Purwakarta terhadap bus antarkota yang diketahui menuju Tangerang.
BACA JUGA: Bea Cukai Samarinda Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp1,97 Miliar, Ada Rokok dan MMEA
Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Abdul Rasyid mengungkapkan penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai pengangkutan rokok ilegal yang melintasi wilayah kerja instansi yang dipimpinnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pemantauan dan pembuntutan (tailing) di Tol Cipali arah Jakarta hingga menemukan kendaraan yang sesuai dengan informasi.
BACA JUGA: Bea Cukai, BNN & Polri Ungkap Clandestine Lab Sabu-Sabu di Pidie, 10 Orang Diamankan
"Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa bus tersebut serta menemukan rokok ilegal tanpa pita cukai,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 225 ribu batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp326.250.000 dan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp167.850.000.
BACA JUGA: Bea Cukai Fakfak Menyalurkan Bantuan Air Bersih untuk Masyarakat Terdampak Kekeringan
Saat ini, seluruh barang hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk menjalani penelitian lebih lanjut dan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rasyid menegaskan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan pengawasan pada titik-titik distribusi yang berpotensi dimanfaatkan untuk mengirimkan barang ilegal.
Dia juga menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal untuk melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, dan mengamankan penerimaan negara.
"Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan tidak menjual atau mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan indikasi peredarannya kepada petugas Bea Cukai,” pungkasnya. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai, BNN, dan Polri Amankan Kapal Pengangkut 1,16 Ton Ketamin di Sumut
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi




