Operasi Patuh Candi 2026 di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah resmi dimulai pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Polda Jawa Tengah akan memberlakukan tilang manual bagi para pelanggar.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Aldian mengatakan, operasi ini memprioritaskan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, seperti melawan arus, menerobos lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm.
"Dan pelanggaran lain yang membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya termasuk truk ODOL dan truk yang tidak dilengkapi dengan lampu belakang," ujar Aldian, Senin (26/10).
Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap kendaraan yang tidak memiliki lampu atau penerangan di bagian belakang menjadi penting lantaran banyak kasus kecelakaan yang terjadi karena hal tersebut.
"Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas kami, tabrak belakang kejadian yang paling banyak ditemukan karena kendaraan di depan tidak terlihat terutama di jalan tol saat malam hari. Tabrakan terjadi dan fatalitasnya tinggi," jelas dia.
Selama operasi, pihaknya akan menerapkan tilang manual dan tilang elektronik atau ETLE bagi para pelanggaran berat yang menyebabkan kecelakaan dengan fatalitas tinggi.
"Contohnya, melawan arus, menerobos lampu lalu lintas, kemudian kendaraan angkutan atau truk yang lampu belakangnya tidak terang sehingga membahayakan pengguna jalan lain. Termasuk juga tidak menggunakan helm dan berboncengan tiga," ungkap dia.
Namun, tindakan persuasif atau sekadar memberikan teguran akan diberikan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran ringan.
"Sementara itu, jika pengendara hanya tertinggal surat-surat kendaraan, kami masih bisa mengedepankan teguran simpatik. Apalagi sekarang sudah ada layanan digital Korlantas. Jika data pengendara sudah terverifikasi, dokumen tertentu bisa ditunjukkan melalui telepon seluler," tegas Aldian.
Di sisi lain, Aldian juga berpesan agar seluruh personel melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan santun, dengan mengutamakan keselamatan masyarakat serta menghindari tindakan arogan dalam penegakan hukum.
"Sejalan dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan, dan saling menghormati sesama pengguna jalan," kata Aldian.





